BUTON,TRIBUNBUTON.COM
Anggaran dana desa dianggap disalahkan gunakan pada APDdes tahun 2020 di Desa Ambuau togo Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 9 Desember 2020.

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut datang dari beberapa organisasi serta toko masyarakat. Ketua Gerbang Buton (Gerakan Revolusi kebangkitan Buton), Bombi, mengatakan merujuk dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa dari anggaran nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Namun pengalokasian pemerintah pusat ke desa Ambuau Togo tidak sesuai dengan pengerjaan fisik di lapangan serta pertanggungjawaban desa.

“Hasil investasi maupun data fisik kegiatan di Desa Ambuau Togo Lasalimu Selatan pada tahun 2020 dan 2019 ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.
Tiga program Desa Ambuau Togo yakni pengadaan jalan lingkungan enam titik sepanjang 1200 meter menelan anggaran Rp 538.715.000 yang belum diselesaikan,
Pengadaan Pembangunan rehab kios desa dari bulan Mei 2020 dengan menelan anggaran sebanyak Rp146.000.000,
Pembangunan gapura kantor Desa yang menelan anggaran sebanyak Rp49.119.600 yang proses pengerjaannya dari bulan Juli 2020 sampai bulan desember 2020 belum diselesaikan.
“Tiga program yang dibahas di Musyawarah Desa pada tahun 2019 kemarin, yang kiranya semua realisasinya program itu diselesaikan di tahun 2020 ini, tetapi yang terjadi di lapangan hari ini pengerjaannya masih tahap 30%. ironisnya lagi proses pengerjaannya sudah tidak berlanjut. terkait kasus ini kami akan
segera melaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian serta kejaksaan),” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat di Desa Ambuau Togo, Sudarlin tidak menampik hal demikian. Ia malah membenarkan terkait tanggapan dari organisasi (Gerbang Buton) tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang bisa di kalkulasikan jumlah keseluruhan sebesar Rp.733.834.600 tersebut.
“Laporan pertanggungjawaban desa saja belum ada, sekarang sudah memasuki kalender akhir bulan 2020 dimana bulan desember ini harusnya proses pengerjaan fisik serta laporan pertanggungjawaban keuangan sudah terselesaikan,” tegasnya.
Kepala Desa Ambuau Togo, Hariono mengatakan bahwa tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tidak betul. Karena proses pengauditan laporan keuangan desa belum sampai akhirnya tahun 2020.
“Selaku pimpinan desa akan mengupayakan sebelum tahun 2020 berakhir semua dugaan (tiga pelaporan dari LSM Gerbang Buton serta masyarakat setempat) sudah akan terselesaikan,” jelasnya saa tribunbuton.com mengkonfirmasi hal itu.(p5)
