POLISI TETAPKAN KETUA TIM PEMENANGAN SALAH SATU PASLON BUPATI/WAKIL BUPATI DI WAKATOBI TERSANGKA TINDAK PIDANA

9491

 

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Polres Wakatobi resmi menetapkan warga Kelurahan Popalia Kecamatan Togo Binongko, inisial HA alias HP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binongko, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 00.24 wita.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Juliman SH, mengungkapkan HA alias HP dilaporkan korbannya inisial RB atas dugaan penganiayaan dan kekerasan. Dengan nomor laporan LP:16/XI/2020, tanggal 29 November 2020.

“HA alias HP ini ditemani sekelompok temannya melakukan dugaan penganiayaan dan kekerasan di wilayah Kelurahan Popalia Kecamatan Togo Binongko, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 00.24 Wita. Beberapa saat kemudian, korban melaporkan peristiwa itu di Polsek Binongko,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Senin (30/11/2020).

Terkait laporan itu lanjut Iptu Juliman, pihaknya langsung turun di lapangan sekaligus mengantisipasi situasi Kamtibmas di pulau Binongko dalam rangka penanganan laporan dugaan penganiayaan dan kekerasan dimaksud.

“Kemarin, Minggu 29 November 2020 sudah selesai pemeriksan dan penyelidikan di Polsek Binongko. Dan berdasarkan itu ditemukan ada dugaan tindak pidana. Sehingga tersangka HA alias HP dibawa ke Polres Wakatobi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juliman.

Menurut Iptu Juliman, penetapan HA alias HP sebagai tersangka sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Termasuk pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang. “Bukti-bukti seperti surat hasil visum, bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seperti batang pohon kelapa sudah diamankan,” ucapnya.

Selain itu juga dari adanya fakta, hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, persesuaian keterangan saksi satu dan lainnya serta alat bukti lainnya.

“Dari serangkaian penyelidikan oleh penyidik, hasilnya menyimpulkan bahwa pelaku telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dibawa dari Binongko ke Polres Wakatobi guna penyidikan lebih lanjut,” Kasat Reskrim Polres Wakatobi menjelaskan.

Ditanyai pasal yang disangkakan terhadap pelaku. Kasat Reskrim Polres Wakatobi mengatakan pelaku inisial HA alias HP disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan dengan memaksa orang untuk melakukan dan untuk tidak melakukan dengan perbuatan kekerasan. Nasib pelaku menunggu hasil gelar perkara di Polres Wakatobi, untuk diputuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini Polres Wakatobi masih mendalami motif pelaku dalam melancarkan aksinya. “Modusnya masih dalam ranah penyidikan. Sementara baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Untuk diketahui, tersangka inisial HA alias HP merupakan Ketua Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H Haliana SE – Ilmiati Daud SE.MSi (Hati) di Kecamatan Togo Binongko pada pilkada serentak tahun 2020. (Duriani)