BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pemberian beasiswa yang nantinya akan diusulkan di rapat paripurna DPRD, Selasa 16 November 2020.

Kabag Hukum, Akhmad Sabir, mengatakan di tahun sebelumnya Pemda sudah menandatangani MoU dengan kampus UHO membahas program legislasi daerah. Yakni melibatkan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dalam menyusun rencana Perda Kabupaten Buton Tengah.
“Kegiatan seminar awal ini merupakan suatu bentuk untuk menghimpun kritik dan saran masyarakat ataupun pihak OPD terkait mekanisme penyaluran serta nama yang sesuai untuk penyaluran beasiswa”
Program tersebut merupakan program legislasi daerah di tahun 2021 dari beberapa Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang harus disertai naskah akademik. Tidak ada regulasi kepentingan umum serta kepentingan pribadi, karena seminar awal ini hanya representasi untuk diberikan masukan serta ketimpangan dan masalah.
“Nantinya dievaluasi dan selanjutnya akan dibahas di Rapat Paripurna DPRD,” tambahnya.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) sebelumnya dalam hal ini Perbup No 44 yang syaratnya harus akreditasi B untuk penerima beasiswa, sudah menjadi point penting guna menakar serta memberi solusinya untuk agar tidak ada yang merasa dirugikan “Semua kritik Masalah PERBUP No 40 akan disempurnakan dalam RAPERDA kali ini, tinggal menunggu tahapan dan persetujuan DPRD di Rapat Paripurna DPRD yang nanti hasilnya akhir setelah rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
Kegiatan seminar awal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dihadiri seluruh OPD serta para camat SE Kabupaten Buton Tengah. (p5)
