Wakatobi, Tribunbuton.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.
Kegiatan itu sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat hukum adat.
Kegiatan ini, pihak Pemkab Wakatobi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Wakatobi Bakri SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Nadar SIP.MSi, Sekretaris Dinas PUPR Rahman Agus ST.MSi, Polisi Hutan Ahli Pertama Nuhoni Prasetyo, serta perwakilan masyarakat hukum adat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, dan tahapan pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat dalam mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Wakatobi.
Dengan demikian, proses pengakuan hak masyarakat hukum adat dapat terlaksana secara tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (adm)
