YHW Kembali Menang di Pengadilan Tinggi Sultra, Eks Pengelola STAI Wakatobi Tiga Kali Keok

128

Wakatobi, Tribunbuton.com – Eks pengelola Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi yang dimotori DR Suruddin cs untuk ketiga kalinya harus gigit jari. Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak berpihak kepada penggugat.

Sebelumnya, DR Suruddin cs mengalami hal serupa setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi tidak sesuai ekspektasinya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut. Semakin menguatkan tentang kepastian hukum terkait pengelolaan STAI Wakatobi saat ini. Dimana, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengeluarkan putusan dalam perkara banding nomor 67/Pdt/2026/PT KDI pada tanggal 9 Juli 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi nomor 19/Pdt.G/2025/PN Wgw tanggal 20 Mei 2026.

Perkara ini diajukan pihak pembanding yang merupakan eks pengelola STAI Wakatobi, yakni Suruddin cs selaku pihak penggugat dan menghukum para pembanding dengan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu.

Kemenangan ini menjadi catatan penting dalam sejarah sengketa internal institusi, mengingat pihak penggugat telah menempuh berbagai jalur hukum namun mengalami kekalahan secara berturut-turut.

Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi (YHW), H Arhawi SE melalui Sekretaris H La Umuri, menyambut baik putusan banding tersebut. H La Umuri, menegaskan kemenangan di tingkat Pengadilan Tinggi itu merupakan bukti nyata bahwa kepengurusan dan langkah-langkah yang diambil Yayasan Hasanah Wakatobi selama ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan hari ini adalah kemenangan bagi seluruh sivitas akademika STAI Wakatobi. Dengan diperkuatnya putusan sebelumnya di tingkat banding, kami berharap tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas kepengurusan yayasan,” terang H La Umuri. Kamis 9 Juli 2026.

“Fokus kami ke depan adalah sepenuhnya untuk pengembangan mutu pendidikan dan keberlangsungan operasional kampus demi melayani mahasiswa,” H La Umuri, menambahkan.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum ini, Yayasan Hasanah Wakatobi berkomitmen untuk terus menjalankan program kerja strategis, termasuk pengembangan SDM dan peningkatan akreditasi program studi yang saat ini menjadi prioritas kampus. (adm)