Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Tekankan Kehati-hatian Implementasi KUHAP Baru

16

Jakarta, Tribunbuton.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Senin 15 Juni 2026.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Mirama ini diikuti Ketua/Kepala, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Pajak.

Dalam sesi pembinaan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, SH.MHum, memaparkan materi transisi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru dan berbagai dinamika yang menyertainya.

Ia menuturkan, sejak KUHAP baru diberlakukan pada 2 Januari 2026, MA memasuki fase transisi dalam pelaksanaannya. Pada saat yang sama, beberapa peraturan pemerintah yang diamanatkan undang-undang sebagai aturan pendukung belum juga diterbitkan.

Menurutnya, Pasal 361 KUHAP telah memberikan pedoman yang jelas, perkara yang diputus maupun masih berjalan sebelum berlakunya KUHAP baru tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama, termasuk terkait mekanisme upaya hukum yang tersedia.

Namun demikian, penerapan ketentuan baru tersebut memunculkan sejumlah diskusi di lingkungan Kamar Pidana MA, terutama terkait kemungkinan diajukannya banding terhadap putusan bebas. Ia mengungkapkan, perdebatan muncul karena KUHAP baru tidak lagi memuat pengecualian secara eksplisit sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

“Muncul perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding atau tidak. Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku,” ujar Suharto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, MA memilih untuk mencermati terlebih dahulu perkembangan praktik peradilan di lapangan. Pola dan kecenderungan yang muncul nantinya akan menjadi bahan kajian sebelum ditetapkan kebijakan yang lebih definitif.

Masa Transisi Penerapan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga memaparkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti MA terhadap 48 perkara kasasi. Kajian itu dilakukan untuk mengukur sejauh mana kesiapan implementasi aturan baru di tingkat pengadilan tinggi.

Dari penelitian tersebut, MA menemukan, seluruh putusan pengadilan tinggi yang masuk hingga Mei masih menggunakan pola lama, yakni putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

Padahal, dalam KUHAP baru, putusan pengadilan tinggi harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri para pihak, sehingga tenggang waktu kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Kondisi di daerah belum seluruhnya siap. Karena itu, demi melindungi hak pencari keadilan, Mahkamah Agung mengambil kebijakan untuk sementara tetap menghitung tenggang waktu kasasi sejak tanggal pemberitahuan putusan sebagaimana praktik yang selama ini berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan, pimpinan MA telah menginstruksikan seluruh pengadilan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan ketentuan KUHAP baru secara efektif pada 1 Agustus 2026. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, MA telah membentuk Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP yang dipimpinnya langsung.

Pokja tersebut bertugas menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

MA Siapkan Templat dan Penguatan Implementasi KUHAP Baru

Dalam pembinaan teknis tersebut, Suharto menuturkan, MA juga telah menyiapkan empat jenis formulir dan templat administrasi yang dapat digunakan oleh pengadilan tinggi. Dokumen tersebut mencakup format penetapan hari sidang pembacaan putusan dan format musyawarah hakim.

Ia menjelaskan, templat tersebut juga mengantisipasi berbagai kondisi khusus yang mungkin terjadi dalam praktik, termasuk apabila terdapat hakim anggota yang pensiun atau mengalami sakit setelah musyawarah dilakukan namun sebelum putusan dibacakan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan persidangan yang lebih efektif, MA juga menugaskan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi persidangan pengadilan tinggi secara daring atau elektronik bagi terdakwa yang masih berada di dalam tahanan.

Ia turut meminta para ketua pengadilan tinggi untuk segera mengunduh dan memanfaatkan template yang telah disediakan melalui situs resmi MA maupun JDIH, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Menutup paparannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan, Pokja akan melakukan penelitian lanjutan secara menyeluruh terhadap sikap Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dalam menerima permohonan banding atas putusan bebas.

Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja (Pokja) juga akan mengamati langkah penuntut umum dalam memanfaatkan mekanisme banding maupun kasasi, serta mencermati respons pengadilan tinggi atas setiap permohonan yang diajukan.

“Kita harus berhati-hati. Mahkamah Agung tidak ingin dianggap tidak melaksanakan undang-undang, tetapi kita juga harus realistis melihat kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP akan menjadi perhatian serius mulai 1 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan secara ketat, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksiapan sistem maupun administrasi selama masa transisi berlangsung. (adm)