Kementerian ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran untuk APBN 2027

12

Jakarta, Tribunbutin.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun di APBN 2027. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN memiliki pagu sebesar Rp10,6 triliun.

“Kementerian ATR/BPN mengusulkan tambahan pagu tahun 2027 guna mendukung penyelesaian program prioritas dan dukungan penyediaan layanan dengan total usulan tambahan Rp3,23 triliun,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.

Nusron Wahid mengatakan, tambahan anggaran itu ditujukan untuk menuntaskan sejumlah program strategis, di antaranya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), percepatan reforma agraria, dukungan Program 3 Juta Rumah, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra, serta kebutuhan gaji CPNS dan penyesuaian gaji pegawai.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan tanggal 7 Mei 2026 hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2027, pagu Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2027 adalah sebesar Rp10,6 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data per 6 Juni 2026, penyerapan anggaran Kementerian ATR/BPN baru mencapai Rp3,19 triliun atau 36,23 persen dari pagu efektif sebesar Rp8,79 triliun.

Nusron merinci realisasi sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 15,04 persen dan redistribusi tanah terealisasi 0,07 persen.

Lebih lanjut, capaian akses reforma agraria ia sebut baru mencapai 0,91 persen, sementara tindak lanjut penertiban tanah telantar dan tanah yang tidak dimanfaatkan juga masih menyentuh 0,32 persen.

Menteri ATR/ Kepala BPN mengakui bahwa redistribusi tanah masih cenderung lamban menyusul adanya perubahan skema pelaksanaan program pada 2026, yang sebelumnya melalui penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ke Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah.

“Sehingga kita masih mengurus surat ke Kementerian Keuangan, supaya SK penerima redistribusi tanah itu nanti dikenakan beban biaya 0 persen dari Kemenkeu,” kata Nusron.

Ia melanjutkan Kementerian ATR/BPN menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,22 triliun pada 2027, turun dibanding target 2026 yang mencapai sekitar Rp3,5 triliun.

“Penyesuaian target PNBP tahun 2027 menjadi sekitar Rp3,22 triliun atau turun dari target tahun 2026 sebesar Rp3,5 triliun, dinilai lebih realistis, terukur dan sesuai dengan potensi penerimaan yang dapat dicapai,” tutup Nusron. (adm)