Kisruh STAI Wakatobi, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Tolak Gugatan Eks Pengurus Lama

123

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Perlawanan eks pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi yang diberhentikan pihak Yayasan menaunginya sejak 12 September 2025, lagi-lagi harus gigit jari.

Rabu 20 Mei 2026, Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam putusannya menolak semua gugatan eks pengurus STAI Wakatobi.

Sebelumnya juga, eks pengurus STAI Wakatobi menggugat pihak Yayasan Hasanah Wakatobi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun seluruh gugatannya ditolak.

Mantan pengurus STAI Wakatobi yang di ketuai Dr Surudin dan para wakil ketua. Menggugat pihak Yayasan Hasanah Wakatobi. Terkait pemberhentian pengurus lama dan pengangkatan pengurus baru. Serta meminta kerugian immaterial Rp 4 milyar.

Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H Arhawi SE, saat konferensi pers mengatakan jika perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Wgw itu. Telah diputuskan dan majelis hakim menolak seluruh gugatannya.

Putusan majelis hakim PN Wangi-Wangi lanjut H Arhawi, telah mencerminkan keadilan dan tegaknya hukum. “Menurut hemat kami, pergantian pengurus itu seharusnya tidak ditujukan kepada pengurus STAI Wakatobi yang baru, karena ranahnya harus di PTUN,” terangnya.

“Kami tegaskan bahwa dengan putusan PN Wangi-Wangi itu, menandakan keputusan dan kebijakan Yayasan dalam semua hal kaitannya dengan STAI Wakatobi telah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” tambah H Arhawi.

H Arhawi menjelaskan dengan keluarnya putusan PN Wangi-Wangi yang menolak seluruh gugatan pihak penggugat. Merupakan satu langkah maju STAI Wakatobi untuk berbenah, termasuk membangun kerja-kerja profesional.

H Arhawi menegaskan, dalam rencana mengembangkan STAI Wakatobi kedepan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme pengelolaan kampus. Pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap berbagai hal yang dilakukan pengurus lama.

“Karena selama ini, pengurus lama terkesan tidak terkontrol pihak Yayasan. Sehingga pengurus STAI lama bebas melakukan apa saja. Yayasan tidak akan berhenti untuk mencoba mengevaluasi semua perjalanan pengurus lama. Baik yang berkaitan dengan pengeluaran keuangan maupun kebijakan administrasi,” tegasnya.

H Arhawi menambahkan, dalam waktu dekat setelah putusan PN Wangi-Wangi memiliki kekuatan hukum tetap. Maka kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya. (adm)