Kantah Wakatobi Tetapkan Dua Desa Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria 2026

13

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan (Kantan) Kabupaten Wakatobi menggelar Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Bertempat di Aula GTRA Summit Kantah Wakatobi, Kamis 7 Mei 2026.

Rapat itu bertujuan menetapkan wilayah yang akan menjadi sasaran intervensi program Penanganan Akses Reforma Agraria tahun 2026 dengan target keseluruhan sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK).

Kegiatan rapat tersebut dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi dan dihadiri oleh lintas sektor lingkup Pemkab Wakatobi.

Diantaranya perwakilan Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Wakatobi.

Melalui pembahasan bersama, forum menyepakati dua desa sebagai lokasi intervensi yakni Desa Wisata Kolo dan Desa Kapota Utara. Kedua desa tersebut dinilai memenuhi kriteria penlok dan memiliki potensi untuk dikembangkan melalui skema penanganan akses reforma agraria.

Program Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria melalui pemberian akses permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga fasilitasi pemasaran.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi menegaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program.

“Penetapan lokasi ini adalah langkah awal. Setelah ini kita akan bersama-sama menyusun rencana aksi dan intervensi yang tepat sesuai potensi masing-masing desa,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan penetapan lokasi oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen bersama. (adm)