
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengamanan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, yang ingin menuju ke Negara Australia secara Ilegal.
Empat laki-laki dan satu perempuan WNA Vietnam itu diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Wale Kecamatan Wolio, Senin 6 April 2026 lalu, oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Baubau.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Baubau, Muh Bakri, melalui konfresi persnya, Selasa (14/4/2026) mengatakan, ke lima WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada tanggal 31 Maret 2026 dan tiba di Kota Baubau 3 April 2026 melaui bandara Betoambari.
“Dari pengakuan mereka, tujuan kedatangan ke Indonesia adalah untuk melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui jalur yang ilegal,” jelasnya.
Lanjutnya, perjalanan ilegal ke Australia dibantu oleh oknum seorang laki-laki Indonesia yang tidak terlalu dikenal, dengan membayar sejumlah uang kepada Oknum yang menjanjikan akan membantu perjalanan ke Australia secara ilegal.
Kemudian, ke limanya teridentifikasi pola Dugaan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. Dimana, berkumpul dalam suatu penginapan tanpa adanya aktifitas, Tidak dapat menunjukkan bukti atau rencana perjalanan yang jelas, hingha tidak memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaannya
“Karena sulitnya mendapatkan visa Australia sehingga mengambil cara-cara yang ilegal untuk masuk ke Australia melalui wilayah Republik Indonesia,” tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, dapat menimbulkan dugaan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian, atau minimal kerentanan terhadap penyalahgunaan izin tinggal, terutama jika dikaitkan dengan keberadaannya selama di Indonesia yang diorganisir dengan tujuan memasuki negara Australia secara illegal.
Saat ini kelima WNA Vietnam itu diamankan dan menunggu proses pemulangan ke negara asalnya. Ke limanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke Wilayah Republik Indonesia sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian
“Mereka akan di Deportasi kembali ke negaranya besok Rabu 14 April 2026 dari Baubau ke Bali dan Kamis 16 April 2026 dari Bali ke Vietnam. Semoga ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba untuk melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.
Keberhasilan pengamanan lima Warga Negara Vietnam ini juga merupakan bukti sinergi yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau dengan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah kerja serta masyarakat.
Laporan dari masyarakat maupun pihak pengurus penginapan menjadi kunci penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pencapaian ini.
Peliput: Hengki TA