Masyarakat Harus Tahu Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN

35

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan bahwa petugas tersebut resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan pihak yang mengatas namakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan menjelaskan sejumlah hal yang dapat dilakukan masyarakat guna memastikan keabsahan petugas ukur di lapangan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya. Sabtu 4 April 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah dilakukan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat.

Cara Tahu Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN

Oleh karena itu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelasnya. Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan informasi dasar terkait kegiatan pengukuran.

Ini di antaranya nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran. Agus Apriawan menambahkan, tujuan pengukuran oleh petugas dapat beragam, seperti untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas. Setiap kegiatan tersebut selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks layanan yang sedang dijalankan.

Apabila masyarakat masih merasa ragu, verifikasi dapat dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memastikan adanya kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. “Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus. (adm)