Kantah Wakatobi Ajak Pengurus Masjid Manfaatkan Program PTSL untuk Sertipikat Wakaf

16

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi memberikan perhatian khusus terhadap legalitas tanah-tanah tempat ibadah di wilayah kepulauan Wakatobi.

Para pengurus Masjid (Nazhir) di seluruh desa dan kelurahan diimbau untuk segera memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mensertipikatkan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan permanen.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa depan. Dengan adanya Sertipikat Wakaf, peruntukan tanah sebagai tempat ibadah akan terjaga selamanya sesuai dengan amanah wakaf.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Bebi SSi, menegaskan bahwa jajaran operasional di lapangan siap memberikan pendampingan khusus bagi pengurus masjid yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Kami mengajak seluruh pengurus masjid untuk tidak menunda-nunda pengurusan sertipikat wakaf. Melalui program PTSL, proses pendaftaran jauh lebih mudah dan sistematis. Ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama dalam menjaga aset umat agar tidak hilang atau bersengketa di kemudian hari,” ujar Bebi SSi.

Bagi pengurus masjid yang wilayahnya masuk dalam lokasi penetapan PTSL tahun 2026, prosedur pendaftaran dapat dilakukan dengan koordinasi bersama tim satgas yang berada di lapangan.

“Kami memahami bahwa banyak masjid di Wakatobi yang berdiri di atas tanah pemberian turun-temurun namun belum memiliki dokumen formal. Itulah mengapa kehadiran tim PTSL harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Petugas kami siap membantu verifikasi fisik dan yuridisnya agar status wakafnya menjadi terang secara hukum,” tambah Bebi SSi.

Sertipikat Wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi bangunan masjid, tetapi juga memudahkan dalam pengembangan fasilitas ibadah lainnya seperti madrasah. Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk menjadikan Wakatobi sebagai kabupaten yang seluruh tanah rumah ibadahnya terpetakan dan bersertipikat.

Bagi para pengurus masjid yang membutuhkan konsultasi mengenai persyaratan pendaftaran tanah wakaf, dipersilakan untuk mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi atau menghubungi petugas lapangan saat tim PTSL turun ke desa/kelurahan masing-masing. (adm)