Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantah Wakatobi Optimalkan Tujuh Layanan Pertanahan Prioritas

14

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi terus menggencarkan implementasi Tujuh Layanan Pertanahan Prioritas.

Kebijakan program untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel itu, merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Penerapan standar layanan tersebut, merujuk Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023. Melalui aturan ini, masyarakat Wakatobi kini dapat menikmati proses administrasi yang lebih cepat, efisien, dan terukur secara sistematis.

Berdasarkan standar pelayanan prima yang ditetapkan, berikut adalah rincian layanan prioritas beserta durasi penyelesaiannya:
1. Pengecekan Sertipikat – Selesai dalam 1 hari kerja.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – Selesai dalam 1 hari kerja.
3. Hak Tanggungan Elektronik – Maksimal 7 hari kalender.
4. Roya (Penghapusan Hak Tanggungan):
– Manual: 3 hari kerja.
– Elektronik: 1 hari kerja.
5. Peralihan Hak – Selesai dalam 5 hari kerja.
6. Pendaftaran Surat Keputusan – Selesai dalam 5 hari kerja.
7. Perubahan HGB/Hak Pakai menjadi Hak Milik – Selesai dalam 5 hari kerja. (Berlaku untuk rumah tinggal luas ≤ 600 m² atau ruko/rukan luas ≤ 120 m²).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Bebi SSi, menegaskan bahwa kendala geografis sebagai daerah kepulauan tidak menjadi penghalang bagi pihaknya untuk memberikan layanan terbaik. Menurutnya, digitalisasi layanan adalah kunci utama dalam mengejar target waktu tersebut.

“Kami di Kantor Pertanahan Wakatobi berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga mudah diakses dan transparan. Dengan adanya 7 Layanan Prioritas ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di seluruh pulau, mulai dari Wangi-Wangi hingga Binongko, mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ungkap Bebi.

Bebi menambahkan, percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap kredibilitas layanan pertanahan di Kabupaten Wakatobi.

Implementasi layanan prioritas ini juga menjadi jembatan menuju transisi sertipikat elektronik yang sedang digalakkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini, terutama bagi mereka yang ingin melakukan pengecekan atau peralihan hak atas tanahnya.

Masyarakat Wakatobi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan, dapat langsung mengunjungi loket layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi atau memantau informasi terkini melalui kanal media sosial resmi kantor. (adm)