
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kota Baubau (Pemkot) Baubau mendukung kegiatan pemanfaatan hutan mangrove di Lakologou sebagai kawasan blue carbon sekaligus pengembangan wisata bahari.
Dengan menjadi role model nasional, dalam hal ini Dinas Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pada rapat koordinasi melalui daring, di ruang kerjanya Jumat (27/2/2026), Wali Kota Baubau H Yusran Fahim SE menginstruksikan, seluruh jajaran terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dan terukur, mulai dari percepatan sertifikasi lahan, pengawalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR), penguatan regulasi tata ruang, pelibatan masyarakat, hingga penyusunan roadmap implementasi.
“Dengan program ini, agar pemanfaatan mangrove berbasis blue carbon dan wisata bahari ini dapat segera terealisasi dan menjadi model pengelolaan mangrove berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya.
Pemkot Baubau juga, mengucapkan terima kasih kepada Direktur pesisir dan pulau-pulau kecil dan dukungan untuk percepatan pemanfaatan mangrove di Kota Baubau sehingga bisa bernilai ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc yang menyampaikan komitmen kuat Pemkot Baubau untuk menjadikan kawasan mangrove sebagai model pengelolaan blue carbon nasional.
“Saya meminta kepada Direktur pesisir dan pulau-pulau kecil agar Kota Baubau dapat dijadikan role model pemanfaatan hutan mangrove untuk blue carbon di Indonesia, sebagai wujud kontribusi daerah dalam mendukung agenda mitigasi perubahan iklim dan pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Ahmad Aris SP, M.Si Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan tiga hal utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemanfaatan blue carbon status lahan harus clear and clean.
Pemerintah Daerah perlu mengajukan hak pakai melalui proses sertifikasi agar memiliki kepastian hukum.Lokasi harus sesuai peruntukan, yaitu benar-benar berada pada kawasan yang memiliki potensi dan kriteria sebagai lokasi blue carbon.
“Pelibatan masyarakat setempat menjadi prioritas utama, sebelum membahas skema pemanfaatan, perdagangan karbon, maupun pengembangan lainnya,” kata Ahmad Aris
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk berkomitmen mendukung penuh dan mengawal proses penerbitan PKKPR sehingga seluruh tahapan administrasi dan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Dan pemerintah pusat akan mendampingi Kota Baubau dalam menyiapkan skema agar kawasan mangrove tersebut dapat memiliki nilai ekonomis dari blue carbon,
“Dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.(Adm)