Kantah Wakatobi Ingatkan Pentingnya Roya untuk Kepastian Hukum Properti

29

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi mengingatkan masyarakat betapa pentingnya pengurusan roya setelah pelunasan utang dengan jaminan hak tanggungan (seperti Kredit Pemilikan Rumah/KPR atau pinjaman lainnya dengan agunan sertipikat tanah). Meskipun terkesan sepele, proses roya adalah langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum atas properti Anda.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Bebi S.Si, menjelaskan masih banyak masyarakat yang abai terhadap prosedur ini. “Setelah melunasi kredit, banyak yang merasa urusan sudah selesai. Padahal, tanpa roya, catatan hak tanggungan di sertipikat Anda masih terdaftar, seolah-olah properti Anda masih menjadi jaminan utang. Ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Bebi.

Menurutnya, Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan. Pencoretan ini dilakukan karena utang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut telah lunas.

Bebi, juga menjelaskan roya itu penting untuk mendapatkan kepastian Hukum Penuh “Dengan roya, properti Anda benar-benar bersih dari beban jaminan. Ini menegaskan bahwa Anda adalah pemilik tunggal tanpa ada ikatan utang yang terekam secara hukum pada sertipikat,” ucapnya.

Selain kepastian hukum penuh, roya juga memudahkan transaksi properti di masa depan. “Jika suatu saat Anda ingin menjual, menghibahkan, atau menjadikan properti tersebut jaminan kembali untuk pinjaman lain, prosesnya akan jauh lebih mudah dan cepat karena status kepemilikan Anda sudah jelas. Tanpa roya, Anda akan kesulitan melakukan transaksi apapun atas properti tersebut,” sambung Bebi.

Roya juga berfungsi sebagai perlindungan dari potensi penipuan. Adanya catatan hak tanggungan yang tidak di-roya bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. “Roya melindungi Anda dari potensi masalah hukum atau penipuan di masa depan. Ini menjadi tameng penting bagi pemilik property,” ujarnya.

Terakhir, roya berperan penting dalam pembaruan data pertanahan. Roya memastikan data kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan selalu mutakhir dan akurat, sesuai dengan status hukum properti yang sebenarnya. Dan menjamin validitas informasi kepemilikan yang tercatat di instansi resmi.

Bebi, menambahkan proses pengurusan roya relatif mudah dan tidak memakan waktu lama jika semua dokumen lengkap. Setelah melunasi pinjaman, biasanya pihak bank akan memberikan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan roya, antara lain:

Sertipikat asli Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/dll. Surat Keterangan Lunas dari bank.
Surat Permohonan Roya dari bank.
Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
Fotokopi KTP pemilik.

“Kami mengimbau masyarakat Wakatobi yang sudah melunasi pinjaman yang menggunakan sertipikat sebagai jaminan untuk segera mengurus roya di Kantor Pertanahan. Jangan tunda-tunda. Ini adalah investasi kecil untuk ketenangan dan kepastian hukum aset berharga Anda,” pungkas Bebi, S.Si.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur roya, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada jam kerja. (adm)