WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Meskipun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan dan membawa banyak manfaat. Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi menyadari sebagian masyarakat masih akrab dengan sebutan pendahulunya yakni Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Istilah Prona yang dulu melekat pada program pendaftaran tanah massal seringkali masih digunakan dalam percakapan sehari-hari. Namun, penting untuk dipahami bahwa PTSL hadir sebagai transformasi yang lebih komprehensif dan menjangkau seluruh wilayah. Transformasi ini juga diterapkan di Kabupaten Wakatobi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Bebi S.Si, dalam keterangannya menyampaikan bahwa transformasi dari Prona ke PTSL merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh.
“Prona telah menjadi program yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan sertipikat tanah secara massal. Kini, dengan PTSL, kita tidak hanya melanjutkan program tersebut, tetapi juga meningkatkan kualitas dan cakupan pendaftarannya,” ungkap Bebi.
Bebi S.Si, menjelaskan PTSL adalah pengembangan dari Prona. Bedanya, PTSL dilaksanakan serentak di seluruh desa, tidak hanya permohonan saja. PTSL juga lebih canggih karena memakai teknologi геоspasial untuk peta yang lebih akurat, targetnya semua tanah terdaftar pada tahun 2025, dan didukung alokasi anggaran yang lebih besar dan terstruktur. Yang terpenting, PTSL mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan untuk meminimalisir adanya sengketa dikemudian hari.
Peralihan dari Prona ke PTSL didasari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Adapun alur kegiatan PTSL secara ringkas meliputi:
1. Tahapan Perencanaan: Tahap awal yang meliputi identifikasi wilayah potensial untuk PTSL, perkiraan anggaran, dan penyusunan rencana kerja secara keseluruhan.
2. Tahapan Penetapan Lokasi: Kantor Pertanahan menetapkan desa atau kelurahan mana saja yang akan menjadi lokasi pelaksanaan PTSL berdasarkan usulan atau kriteria tertentu.
3. Tahapan Persiapan: Pembentukan tim pelaksana di tingkat Kantor Pertanahan, penyiapan sarana dan prasarana, SDM, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
4. Tahapan Pembentukan dan Penetapan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas: Pembentukan tim khusus (Panitia Ajudikasi) yang bertugas meneliti data yuridis dan dibantu oleh Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi.
5. Tahapan Penyuluhan: Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, dan tahapan pelaksanaan PTSL agar masyarakat memahami dan berpartisipasi aktif.
6. Tahapan Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis: Pengukuran bidang tanah untuk mendapatkan batas dan luas, serta pengumpulan dokumen kepemilikan tanah dan informasi terkait pemilik. Partisipasi masyarakat dalam menunjukkan batas tanah sangat penting pada tahap ini.
7. Tahapan Penelitian Data Yuridis dan Pembuktian Hak: Panitia Ajudikasi melakukan penelitian terhadap dokumen kepemilikan dan keterangan saksi untuk memastikan keabsahan hak atas tanah.
8. Tahapan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis serta Pengesahannya: Hasil pengukuran dan data kepemilikan yang telah diverifikasi diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan mengajukan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan dalam 14 hari atau sengketa selesai, data tersebut disahkan.
9. Tahapan Penyelesaian Kegiatan PTSL: Tahap finalisasi data yang telah disahkan sebelum proses pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat.
10. Tahapan Penegasan Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak: Penetapan jenis hak atas tanah berdasarkan bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Tahapan Pembukuan Hak: Pendaftaran hak atas tanah yang telah ditetapkan ke dalam buku tanah dan register lainnya di Kantor Pertanahan.
12. Tahapan Penerbitan Sertipikat: Pencetakan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
13. Tahapan Pendokumentasian dan Penyerahan Hasil Kegiatan: Pengarsipan seluruh dokumen terkait PTSL dan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada pemilik yang berhak.
14. Tahapan Pelaporan: Penyusunan laporan pelaksanaan PTSL secara berkala kepada pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi program. (adm)
