Polres Baubau akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Bising

144
Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H.

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Jelang bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah/2026 Masehi, Polres Baubau secara resmi mengeluarkan selebaran himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hal itu, guna memastikan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan Ibadah Puasa dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Baubau dan sekitarnya.

Dalam ketetangan tertulisnya Selasa (17/2/2026), ​Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kewaspadaan mandiri serta penghormatan antar umat beragama selama bulan suci ini. Terdapat 13 poin utama yang menjadi sorotan, mulai dari pencegahan tindak kriminal hingga pengawasan terhadap aktivitas remaja.

​Salah satu poin krusial dalam himbauan tersebut adalah antisipasi pencurian kendaraan bermotor, menindak tegas para pelaku balap liar serta pengguna knalpot bising (brong) yang mengganggu kenyamanan warga.

“Dilarang keras melakukan balapan liar yang dapat mengakibatkan laka lantas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain. Kami juga melarang penggunaan knalpot bising karena sangat mengganggu pendengaran,” jelasnya.

Lanjutnya, kendaraan yang terjaring balap liar, tidak akan dapat diproses atau dikeluarkan. Namun, baru akan dapat diurus proses tilangnya setelah Hari Raya Idul Fitri. ​Selain masalah lalu lintas, pihak Kepolisian juga menyoroti tradisi negatif yang kerap muncul saat Ramadhan.

Seperti, perang sarung antar kelompok remaja, yang sering terjadi saat di bulan puasa. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada para orang tua, untuk aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran yang bisa berujung pada ranah hukum.

​”Kami meminta para orang tua untuk senantiasa pro aktif menjaga dan mengingatkan anak-anaknya saat keluar rumah untuk beribadah malam atau subuh, agar tidak melakukan tradisi perang sarung karena dapat menimbulkan tawuran,” ungkapnya.

Kapolres Baubau juga memperingatkan bahwa pelaku tawuran dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemudian, masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada saat meninggalkan rumah guna melaksanakan salat Tarawih atau ibadah lainnya. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, kompor dalam keadaan padam, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna menghindari aksi pecah kaca.

​”Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali Pos Kamling atau Ronda di tingkat RW/Kelurahan demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutupnya.

Peliput: Hengki TA