Satresnarkoba Polres Baubau Ciduk Seorang Pemuda Saat Ambil Paket Ganja di JNT

130
Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasat Narkoba IPTU Joni Arani dan penyidik Aipda Ardiman di Aula Kemitraan Polres Baubau

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengamkan seorang laki-laki berinisial MA, dengan dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Pria yang berumur 22 tahun itu berasal dari Kabuapaten Buton, diamankan saat hendak mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi (JNT) di Kota Baubau Sabtu 31 Januari 2026 lalu, di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kecamatan Betoambari.

“Bahwa benar Polres Baubau dalam hal ini Satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 Wita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika Golongan I jenis ganja,” ungkap IPTU Rino Asnan, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, pada konferensi pers, Rabu (11/2/2026)

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis ganja kering seberat 34,83 gram (bruto), satu unit handphone merek Oppo A15 warna biru, satu pembungkus paket JNT warna hitam, dan satu sarung bantal warna merah muda bermotif kucing.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Kendari dan pihak jasa ekspedisi.

Dimana, pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Kendari bahwa ada paket berisi ganja yang akan dikirim ke Kota Baubau. Dari informasi tersebut, kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui paket tersebut dikirim ke mana.

“Kami langsung berkoordinasi dengan JNT Kendari terkait jadwal pengiriman paket ke Baubau. Pada Jumat, kendaraan yang memuat paket tersebut bergerak dari Kendari dan tiba di Baubau sekitar pukul 15.30 Wita,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah dipastikan paket tersebut berada di Baubau, pihaknya langsung melakukan pemantauan untuk mengetahui siapa yang akan mengambilnya. Pada Sabtu sekitar pukul 12.45 Wita, pemilik paket datang untuk mengambil kiriman tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui dibeli melalui media sosial Instagram dari seseorang yang beralamat di Medan. Pelaku mengaku barang haram itu dipesan untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diedarkan,” tuturnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Peliput: Hengki TA