PN Wangi-Wangi Kembali Terapkan Keadilan Restoratif di Perkara Pengancaman Lansia

274

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi kembali menerapkan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Hal itu diterapkan dalam perkara pidana pengancaman dengan terdakwa Majidin alias La Majidin bin La Ungga. Terhadap korbannya pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), La Sabihu bin La Unga dan Wa Adiba binti La Kioro. Proses peradilan berhasil memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban. Kamis 11 Desember 2025.

Perkara bermula Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Terdakwa dan korban diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat dan bertetangga. Terdakwa yang sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak mendatangi rumah korban, untuk meminta maaf terkait masalah lama yang terjadi sekitar lima tahun lalu.

Namun permintaan maaf Terdakwa saat itu ditolak oleh korban. Lalu korban meminta terdakwa untuk kembali ke rumahnya. Tak terima permintaan maafnya ditolak, Terdakwa pulang di rumahnya mengambil sebilah parang. Kemudian kembali ke rumah korban dan mengayunkan parang itu hingga merusak tiang rumah, anak tangga, dan lantai teras yang terbuat dari bambu dari korban.

Tidak berhenti di situ, Terdakwa juga melontarkan kalimat ancaman kepada korban dengan berteriak jika korban tidak keluar maka korban dan keluarganya akan di potong – potong. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan untuk keluar rumah maupun melewati jalan di depan rumah terdakwa.

Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang perbuatan memaksa atau mengancam secara melawan hukum. Meski perkara telah bergulir di pengadilan, majelis hakim memproses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam persidangan, Terdakwa dan para korban sepakat berdamai setelah saling memaafkan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian dengan salah satu syarat bahwa Terdakwa bersedia menerima hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila mengulangi perbuatan serupa, termasuk mengonsumsi minuman keras. Terdakwa menyampaikan penyesalan dan menyanggupi seluruh ketentuan perdamaian.

Sidang perkara Nomor 27/Pid.B/2025/PN Wgw dipimpin Hakim Ketua, Rahmad Ramadhan Hasibuan,m SH.MH bersama hakim anggota Nugraha Hadi Yulianto SH.MH dan Bilma Diffika SH. Proses persidangan turut dibantu Panitera Pengganti Syahrin Amir SH.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. Namun karena telah terjadi perdamaian yang memenuhi syarat Pasal 6 PERMA Nomor 1 Tahun 2024, majelis wajib menerapkan prinsip keadilan restoratif.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan, sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan faktor yang memberatkan, yakni Terdakwa pernah dihukum pada 2018 dalam kasus membawa senjata tajam. Meski demikian, perdamaian, pengakuan, dan penyesalan terdakwa dinilai sebagai alasan meringankan.

Keberhasilan proses damai ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Wangi-Wangi untuk menghadirkan peradilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta pencegahan pengulangan tindak pidana. Praktik keadilan restoratif yang kembali diterapkan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di wilayah Wakatobi. (adm)