Berkas P3K Paruh Waktu di Wakatobi Ditemukan Banyak “Bermasalah”

1226

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Telah dilantik Bupati Wakatobi, H Haliana SE. Minggu 30 November 2025.

Namun, dari 2.795 P3K paruh waktu tersebut. Masih banyak ditemukan berkas bermasalah. Sehingga instansi terkait masih harus mengusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan perbaikan.

“Masih banyak yang bermasalah berkasnya. Akan diusulkan kembali ke BKN untuk perbaikan. Mudah-mudahan masih bisa diakomodir BKN,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Kabupaten Wakatobi, Hasan SH, tanpa menyebutkan secara detail berkas bermasalah. Selasa 2 Desember 2025.

Ditanyai terkait rencana distribusi penempatan tugas bagi 2.795 tenaga P3K paruh waktu. Hasan menjelaskan, jika penempatan tugas sesuai data awal saat melakukan registrasi secara online di BKN. “Untuk penempatan sesuai hasil registrasi awal. Yang masalah ini yang tidak registrasi, kita belum tau dimana penempatannya,” jelas Hasan.

Terkait status P3K paruh waktu, Kepala BPKSDM Wakatobi mengatakan sudah sama dengan PNS dan P3K penuh waktu. Sehingga dalam menjalankan pengabdian ke masyarakat harus mentaati aturan khususnya penegakan kedisiplinan.

“Kewajibannya tentu penegakan kedisiplinan yang sama dengan PNS dan P3K penuh waktu. Karena hak-hak sudah sama dengan PNS dan P3K penuh waktu, meskipun ada hak-hak P3K paruh waktu yang belum ditindak lanjuti dengan regulasi. Hak-hak P3K paruh waktu seperti lembur dan perjalanan dinas. Hanya saja, dalam regulasi belum ditindak lanjuti seperti tunjangan lain-lain termasuk tunjangan pensiun,” kata Hasan.

Kepala BPKSDM Wakatobi menambahkan jika kontrak P3K dihitung per satu tahun, setelah itu dievaluasi kembali. “Untuk evaluasi, bisa per triwulan dan bisa juga per satu tahun. Tapi untuk penegakannya bisa saja setiap hari atau per bulan. Lalu untuk mencapai target, biasanya per tiga bulan atau bisa juga di akhir tahun. Untuk kedisplinan setiap hari kantor,” pungkas Hasan.

Hasan, juga mengatakan keuntungan P3K paruh waktu ada pada proses masa pensiun. “Misalkan masa kontrak dalam SK terbit satu tahun ke depan. Lalu baru memasuki bulan kelima atau ke-enam sudah tiba waktu pensiun atau usia 58 tahun. Maka yang bersangkutan tetap bertugas hingga berakhir masa kontrak satu tahun itu,” ucap Hasan.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar SE.MSi, menyampaikan jika Pemkab Wakatobi telah mengalokasikan anggaran melalui APBD 2025 untuk P3K paruh waktu.

“Untuk gaji P3K paruh waktu, kita sudah siapkan untuk tiga bulan di APBD 2025. Namun karena SK P3K paruh waktu keluar 1 Desember, maka kita hanya bayar gaji Desember 2025 saja, sisanya tentu masuk Silpa,” ujar Nurbahtiar. (adm)