Gugatan Mantan Pengurus STAI Wakatobi yang Dipecat Ditolak PTUN Kendari

1761

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan mantan Pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi. Yang sebelumnya merasa keberatan atas pemecatan yang dilakukan Pihak Yayasan Hasanah Wakatobi (YHW) selaku pihak menaungi STAI Wakatobi.

Dalam surat pengantar PTUN Kendari Tertanggal 28 Oktober 2028 yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Taufiq SH.MH dan Ketua PTUN Kendari yang ditujukan kepada Ketua Pembina Yayasan Hasanah Wakatobi selaku pihak tergugat, Nomor 501/PAN.PTUN.W4-TUN3/HK2.7/X/2025. Dijelaskan Penetapan Dismissal Perkara Nomor 26/G/2025/PTUN.KDI. Dikirim dengan hormat untuk diketahui dan dilaksanakan.

Dalam surat penetapan penolakan gugatan Nomor: 26/PEN.DIS/2025/PTUN.KDI itu. Dari sejumlah poin-poin inti gugatan yang diajukan pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya. Pihak PTUN Kendari memberikan sejumlah pertimbangan dimana substansinya bahwa pokok-pokok gugatan seperti pemberhentian Ketua, pembantu Ketua I, Ketua II dan Ketua III STAI Wakatobi itu bukan kewenangan Absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.

Kompetensi Absolut PTUN adalah sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan berbagai pertimbangan, PTUN Kendari yang di ketuai Rialam Sihite SH.MH menetapkan, (1) Menyatakan gugatan penggugat tidak di Terima. (2) Menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp 320.500. (Tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah). (adm)