HMI Cabang Wakatobi Gelar Unras Soroti Pengurus STAI Wakatobi Periode 2018-2022

2261

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wakatobi menggelar aksi unjuk rasa (Unras) atas keprihatinannya dengan kondisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi. Jumat 26 September 2025.

Ketua HMI Cabang Wakatobi, Harjo, dan sejumlah kader HMI Cabang Wakatobi yang turun menggelar aksi menyampaikan sejumlah pernyataan atas sikap yang dipertontonkan oknum mantan pengurus STAI Wakatobi periode 2018-2022.

Harjo, dan sejumlah koleganya yang tergabung dalam HMI Cabang Wakatobi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab moral terhadap kehidupan sosial, pendidikan dan kebangsaan, menyatakan sikap atas persoalan yang terjadi di lingkungan STAI Wakatobi.

Dalam orasinya, Harjo selaku Ketua HMI Cabang Wakatobi menolak tindakan berupa pencemaran nama baik di media sosial yang ditujukan kepada seniornya di HMI yakni Dr La Rudi, yang kini menjabat Ketua STAI Wakatobi.

“HMI mengecam keras segala bentuk pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Terlebih dengan menggunakan akun palsu yang menyerang pribadi salah seorang pengelola kampus STAI Wakatobi yang baru saja dilantik. Kami menduga bahwa perbuatan ini didalangi oknum mantan pengurus STAI Wakatobi yang telah diberhentikan,” tegas Harjo.

“Tindakan demikian mencederai etika sosial, mencoreng marwah akademik dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Sehingga kami akan melaporkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) beserta perubahan pada UU Nomor 19 Tahun 2016,” sambung Harjo.

Selain itu, Harjo juga mendesak transparansi Dana KIP dan mengusut dugaan pungutan liar yang terjadi di STAI Wakatobi khususnya periode kepengurusan 2018-2022 serta 2022-2025.

“HMI menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang bersumber dari negara. Dana ini merupakan hak mahasiswa dan bagian dari anggaran negara. Sehingga merugikan mahasiswa dan berpotensi menyalahi aturan hukum,” teriak Harjo.

HMI Cabang Wakatobi juga mencium aroma praktek-praktek yang tidak benar dimasa kepengurusan STAI Wakatobi periode 2018-2022 dan 2022-2025 dalam hal pengelolaan berbagai anggaran.

“Penyimpangan pengelolaan STAI Wakatobi periode 2018–2022, HMI mendesak aparat berwenang, baik internal maupun eksternal (Kementerian Agama, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas lainnya). Untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana oleh pengelola di STAI Wakatobi periode 2018–2022,” pinta Harjo.

“Memastikan adanya audit independen terhadap laporan keuangan dan tata kelola lembaga. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi,” ujar Harjo.

Terkait dugaan penggelapan dana Kampus di STAI Wakatobi. HMI Cabang Wakatobi menyoroti adanya indikasi praktik penggelapan dana kampus yang dilakukan oleh pengelola STAI Wakatobi periode 2018–2022.

Menurut Harjo, praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan keuangan yang merugikan lembaga, mahasiswa, dan negara. Sehingga HMI mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penggelapan.

“Jelas, dasar hukumnya yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Harjo.

Amatan media ini, HMI Cabang Wakatobi menggelar unras dimulai sejak pukul 08.30 wita di Bundaharan Mandarin Wangi-Wangi. Kemudian bergeser ke Pasar Pagi dan terakhir di Polres Wakatobi.

Usai menyampaikan orasi di depan Polres Wakatobi, masa aksi langsung masuk dibagian SPKT Polres Wakatobi untuk melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial terhadap seniornya. (Adm)