Diisukan Rangkap Jabatan ASN, Wakil Ketua 1 STAI Wakatobi Berikan Respon Menohok

1670

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Suhardin Safei, tegas menepis isu miring berupa tudingan dugaan pelanggaran aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait rangkap jabatan.

Sebagai pejabat struktural di STAI Wakatobi terhitung sejak 13 September 2025 lalu. Suhardin Safei, telah mengambil langkah sesuai prosedur dan hal itu tidak pernah dilakukan pejabat STAI dimasa kepengurusan sebelumnya.

“Isu miring jika saya menyalahi prosedur terkait rangkap jabatan, itu tidak benar. Baru lima hari dilantik, surat permohonan izin dari atasan saya sebagai ASN sudah diserahkan dan sekarang sedang dalam proses. Jadi saya tidak melanggar aturan, berbeda dengan pengurus STAI sebelumnya tanpa mengantongi izin pimpinannya,” tegas Suhardin Safei, Sabtu 20 September 2025.

Pernyataan Suhardin Safei tersebut, sekaligus menanggapi perbandingan dengan situasi STAI Wakatobi dimasa kepengurusan sebelumnya. Menurutnya, proses birokrasi membutuhkan waktu dan ia telah menempuh jalur yang benar sesuai prosedur.

Suhardin Safei, yang juga sebagai anak kandung pendiri Yayasan Hasanah Wakatobi justru menduga mantan Ketua STAI Wakatobi, Dr Suruddin, tidak pernah mengantongi izin pimpinan yakni Bupati Wakatobi. Begitu pula para mantan pembantu Ketua I, II dan III di masa jabatan 2018-2025, diduga kuat tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama meskipun menjabat bertahun-tahun.

“Mereka menjabat sudah bertahun-tahun dan diduga tidak memiliki izin resmi dari pimpinan. Sementara saya, yang baru lima hari bekerja, telah mengajukan permohonan izin,” terang Suhardin Safei.

Pernyataan Suhardin Safei jika ia telah mengajukan izin dari pimpinannya paska dilantik Wakil Ketua I STAI Wakatobi diamini Sekretaris Yayasan Hasanah Wakatobi, La Umuri. Di tempat terpisah, La Umuri, mengatakan jika pihak Yayasan Hasanah Wakatobi telah memproses permohonan izin Suhardin Safei.

“Izin beliau memang sedang dalam proses sesuai dengan surat permohonan izin Nomor 06/YHW/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang telah diajukan kepada pihak terkait,” kata La Umuri.

Untuk diketahui, kasus di STAI Wakatobi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ASN dalam tata kelola perguruan tinggi swasta dan menjadi isu yang perlu diklarifikasi demi menjaga integritas lembaga. (Adm)