WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berinovasi dengan menghadirkan layanan peradilan yang inklusif bagi masyarakat kepulauan.
Diantaranya melalui program Sarana Informasi Persidangan Inovatif Terjun Kelapangan Aktif dan Responsif (Sipintar). Masyarakat kini dapat mengakses layanan peradilan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Sipintar telah sukses dilaksanakan 27 Mei 2025 dan 13–15 Agustus 2025. PN Wangi-Wangi kembali berencana menggelar layanan Sipintar di Pulau Tomia akhir September 2025.
Ketua PN Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH, mengatakan program Sipintar merupakan jawaban atas kendala geografis dan keterbatasan transportasi yang selama ini menjadi tantangan bagi masyarakat Wakatobi untuk mendapatkan layanan hukum.
“Inovasi Sipintar adalah wujud nyata komitmen PN Wangi-Wangi untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kemudahan dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Panji Prahistoriawan Prasetyo SH. Jumat 19 September 2025.

Melalui Sipintar lanjut Ketua PN Wangi-Wangi, masyarakat dapat mengajukan perkara perdata permohonan secara terjangkau seperti Perbaikan/pergantian nama, Perbaikan akta kelahiran, Perbaikan data KTP/KK, Pengangkatan wali anak, Pembuatan akta kematian dan permohonan perdata lainnya.
Panitera PN Wangi-Wangi, Suwasta SH, menambahkan pelaksanaan program itu juga didukung pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Pemerintah Kecamatan dan Desa. Sehingga layanan hukum tersebut benar-benar menjangkau seluruh masyarakat.
“Masyarakat Wakatobi yang membutuhkan layanan atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PTSP Perdata Pengadilan Negeri Wangi-Wangi melalui nomor HP/WA 0821-9584-3876 atau email pn.wangi2@gmail.com,” ujar Panitera PN Wangi-Wangi.
“Dengan adanya akses layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan perdata dengan lebih mudah dan cepat,” tutup Suwasta SH. (Adm)
