Yayasan Hasanah Wakatobi Gelar Konferensi Pers, Ketua STAI Wakatobi Ajak Semua Pihak Saling Koreksi Diri

1655

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Yayasan Hasanah Wakatobi selaku pihak yang menaungi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi menggelar konferensi Pers. Terkait Statuta Yayasan dan kepengurusan STAI Wakatobi periode 2025-2029. Senin 15 September 2025.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kampus STAI Wakatobi itu. Dihadiri Ketua dan Sekretaris Yayasan Hasanah Wakatobi serta Ketua dan para Wakil Ketua STAI Wakatobi masa jabatan 2025-2029.

Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H Arhawi, mengungkapkan pergantian kepengurusan dalam sebuah organisasi seperti halnya yang terjadi di STAI Wakatobi merupakan hal biasa. Tentunya dengan mengedepankan aturan atau hukum sebagai rujukan.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Hasanah Wakatobi, La Umuri, menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Pergantian kepengurusan berada dalam kewenangan pihak Yayasan.

Salah satu dasar utama pergantian kepengurusan STAI Wakatobi lanju La Umuri, adanya Statuta Peraturan Yayasan Hasanah Wakatobi Nomor 71 Tahun 2025 tentang Statuta STAI Wakatobi. “Di dalamnya mengatur regulasi mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh pejabat struktural termasuk dosen, maka kewenangan ada di pihak Yayasan,” ungkap Sekretaris Yayasan Hasanah Wakatobi.

“Juga mengatur tentang pembiayaan yang selama ini tidak terbuka dan tidak sesuai Statuta. Dan idealnya, semua aset itu adalah milik Yayasan. Dosen, Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh pejabat struktural diangkat dan diberhentikan melalui SK Ketua Yayasan. Karena itu Bapak dan Ibu yang kemarin dilantik Ketua Yayasan, kalau kedepan tidak loyal maka itu akan dievaluasi kembali oleh Yayasan. Karena produk Statuta adalah produk Yayasan,” sambung La Umuri.

La Umuri mengatakan, pelantikan kelengurusan STAI Wakatobi masa bakti 2025-2029 adalah sah secara hukum dan tidak ada yang bisa diperdebatkan lagi.

“Jadi kepengurusan baru silahkan bekerja terhitung hari pelantikan. Kalau ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya penyelenggaraan kampus maka itu dianggap mengganggu stabilitas keamanan kampus dan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua STAI Wakatobi periode 2025-2029, DR La Rudi SPd.MPd, pada kesempatan itu menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Ada dua jenis Perguruan Tinggi yakni Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan pemerintah. Dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat.

“Oleh karena saya ini Perguruan tinggi swasta, maka status kepemilikannya adalah masyarakat yakni Yayasan Hasanah Wakatobi. Berdasarkan poin tersebut, maka yang berkewenangan membuat surat pengangkatan dan pemberhentian pengelola termasuk tenaga pengajar adalah Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi,” Ketua STAI Wakatobi menjelaskan.

Lanjutnya, Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi telah memberhentikan dengan hormat Ketua dan para Wakil Ketua STAI Wakatobi masa bakti 2018-2022. Dan Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi telah mengambil sumpah jabatan Ketua dan para Wakil Ketua STAI Wakatobi masa bakti 2025-2029.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menghimbau kepada seluruh pejabat yang telah diberhentikan dari jabatannya untuk tidak lagi bertindak dan membuat keputusan dengan mengatasnamakan STAI Wakatobi. Jika hal itu masih dilakukan, maka itu bersifat ilegal dan melanggar hukum serta merugikan kepentingan mahasiswa, civitas akademika, masyarakat dan nama baik STAI Wakatobi,” warningnya.

DR La Rudi, menghimbau kepada civitas akademika STAI Wakatobi, agar secepatnya melaksanakan aktivitas akademik sesuai kalender akademik STAI Wakatobi. Dosen mengajar sesuai jadwal dan mahasiswa kembali mengikuti proses perkuliahan sebagaimana biasa. Dengan tetap menjaga kondusivitas dan nama baik STAI Wakatobi.

“Kepada seluruh pihak, kami mengajak untuk sama-sama mengoreksi diri bahwa amanah dan jabatan ada masanya. Ketika amanah diberikan kepada kita maka mari kita laksanakan dengan baik. Dan ketika amanah diberikan kepada yang lain, mari kita legowo dan ikhlas menerimanya. Mari kita sama-sama menjaga dan membesarkan kampus STAI Wakatobi,” pinta Ketua STAI Wakatobi.

Untuk diketahui, kegiatan konferensi pers pihak Yayasan Hasanah Wakatobi dan pengurus STAI Wakatobi yang berlangsung disalah satu ruangan perkuliahan merupakan hari pertama pengurus STAI Wakatobi masuk berkantor. Konferensi pers berjalan lancar dan dikawal sejumlah personil Polres Wakatobi. (Adm)