Peneliti Formappi: Reformasi DPR Tak Cukup Hanya Memotong Tunjangan

530

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Langkah yang ditempuh DPR, Partai Politik dan Presiden dalam merespon gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu dinilai masih sebatas reaktif.

Hal itu disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Minggu 7 September 2025.

Lucius Karus, mengatakan pemangkasan tunjangan, moratorium kunjungan kerja, hingga penonaktifan sejumlah anggota DPR yang menuai kontroversi belum menyentuh akar persoalan.

“Komitmen hingga keputusan dari parpol, DPR, hingga presiden sejauh ini bisa dikategorikan sebagai langkah reaktif untuk meredakan situasi. Jadi sebagai langkah reaktif, keputusan menghapus tunjangan perumahan dan juga penyesuaian tunjangan lain, moratorium kunker, kita bisa memahami,” ujar Lucius Karus.

Setelah bereaksi untuk menenangkan situasi lanjutnya, DPR, parpol, dan Presiden tidak boleh merasa puas, lalu menganggap semuanya sudah teratasi.

Pria asal Nusa Tenggara Timur itu menilai, akar persoalan yang memicu ketidakpuasan publik adalah tidak berfungsinya DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang semestinya dijalankan, saat ini justru “dibelokkan” oleh dominasi partai politik.

“Dalam praktiknya, fungsi mendasar sebagai representasi rakyat itu terkesan dilupakan oleh DPR. Itu bukan sekadar kekhilafan sesaat, tetapi dibuat melalui rekayasa sistem politik, sistem demokrasi yang dituangkan dalam UU Politik, yakni UU Parpol, UU Pemilu, UU MD3,” kata Lucius.

Lucius menyoroti dua hal yang membuat posisi rakyat di DPR tersingkirkan, yakni sistem “recall” anggota DPR oleh parpol dan mekanisme pengambilan keputusan yang seluruhnya bergantung pada fraksi.

“Tak ada sikap pribadi anggota yang bisa menghalangi keinginan partai di DPR. Sehingga sia-sia saja punya wakil dari berbagai daerah pemilihan, tetapi yang menentukan keputusan akhir tetap saja hanya ketua parpol,” ucapnya.

Kondisi ini, lanjut Lucius, diperparah oleh karakter partai politik yang oligarkis dan anti perubahan. Parpol cenderung dikuasai elite, enggan membuka ruang regenerasi, serta lebih sibuk mempertahankan kekuasaan ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Masalah DPR yang kita kritik belakangan ini sesungguhnya adalah masalah ketidakpedulian parpol pada rakyat dan bangsa. Parpol tak menghendaki perubahan, tak menginginkan anggota DPR yang secara sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat,” ucap Lucius Karus.

“Parpol-parpol ini sibuk membangun sistem agar DPR dijauhkan dari rakyat, supaya mereka leluasa berkuasa,” sambungnya.

Berkaca dari kondisi itu, Lucius menegaskan reformasi DPR seharusnya diarahkan pada pembenahan sistem. Dia menilai perlu merevisi UU MD3 dan UU Partai Politik agar anggota DPR bisa benar-benar menjalankan perannya sebagai wakil rakyat.

“UU MD3 harus diubah untuk memperkuat DPR sebagai lembaga representasi rakyat, bukan lembaga mainan parpol, apalagi mainan seseorang yang merasa bisa mengendalikan DPR,” sentil Lucius.

“Karena itu harus ada penataan ulang fungsi dan tugas DPR serta berbagai alat kelengkapan dengan membatasi secara tegas kendali parpol atas kerja-kerja DPR sebagai representasi rakyat,” bebernya.

Lucius menambahkan, reformasi DPR hanya akan berhasil jika parpol juga bersedia berbenah. Tanpa perubahan di tubuh partai, DPR akan tetap menjadi lembaga yang jauh dari rakyat.

“Penonaktifan beberapa anggota DPR adalah salah satu bukti parpol kita yang tak menyadari kesalahannya dan gemar melempar kesalahan pada kader saja. Seharusnya kesalahan kader harus diikuti dengan tanggung jawab parpol untuk mengakui kesalahan mereka merekrut kader, mengawasi kader di parlemen,” pungkasnya. (Adm)