BAUBAU, tribunbuton.com – Pihak Polres Baubau sudah menetapkan DN warga Wangi-wangi, Kabupaten Wakwtobi sebagai tersangka dugaan penggelapan motor rental. Hingga sejumlah saksi diperiksa, MRD terduga penadah sepeda motor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ciang (pihak RDR), mengutip penyampaian penyidik di Satreskrim Polres Baubau, sejauh ini penyidik masih menunggu barang bukti. Karena sepeda motor sudah dijual oleh MRD.
“Kami melaporkan Deni tgl 23 Mei 2025 sebagai tersangka penggelapan sepeda motor. Sedangkan Mardin tgl 29 Mei 2025 sebagai terduga penadah sepeda motor,” jelasnya.
Dari hasil perkembangan kasus, tersangka utama DN mengaku sepeda motor digadai ke MRD warga Bone-bone. Pada saat itu DN menyebutkan jika MRD mengetahui jika motor itu motor rental.
Kronologis kejadian, Irwan Malik menyewa satu unit Ayla ke pihak RDR. Namun berikutnya melalui sms, meminta untuk mengganti dengan sepeda motor. Hanya saja bertepatan pergantian shift dan tenaga admin pengganti mengira yang datang adalah Irwan Malik, namun ternyata Deni teman Irwan Malik.
Dan pada akhirnya sepeda motor diketahui digadai kepada saudara Mardin. Pihak rental membangun komunikasi ke terduga penadah motor, namun MRD meminta tebusan Rp 10jt.
Pihak pelapor berharap Polres Baubau lebih tegas untuk segera menetapkan MRD sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur. Karena jika pihak Polres Baubau mengedepankan sopan-santun kepada Mardin dan masih sebatas meminta kesadaran Mardin untuk menyerahkan sepeda motor sebagai barang bukti sepertinya tidak akan terjadi.
Berdasarkan perkembangan kasus pihak Satreskrim Polres Baubau, sepeda motor sudah dijual oleh MRD. Bahkan ia mengaku ke penyidik sudah tidak berurusan lagi dengan motor itu. Dia mengarahkan pihak kepolisian untuk berkoordnasi dengan JFR dan Kiki Iron yang bertransaksi langsung soal jual beli sepeda motor.
Owner RDR Group, Yuhandri Hardiman, berharap agar pihak Polres Baubau bisa mengusut tuntas kasus ini dan pihaknya bisa mendapatkan keadilan. Karena kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. Selain itu Agar MRD segera ditetapkan sebagai tersangka penadah, karena sudah memenuhi unsur.
Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, penyidik Polres Baubau telah memeriksa
enam orang saksi. Sepeda motor yang menjadi barang bukti adalah Honda jenis Scoopy Nopol: DR 4136 XY.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridho Muzayyin Sih Basuki, saat dihubungi, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan adanya unsur pidana lain.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Tim Opsnal untuk segera mengamankan pelaku tindak pidana,” ujarnya, Sabtu 06 September 2025.(ADM)









