KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra Masa Bakti 2025–2027. Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. Kamis 4 September 2025.
Pelantikan pengurus BPRS ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra dalam sambutannya menegaskan BPRS bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai penghubung antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah. ASR menekankan pentingnya pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegas Andi Sumangerukka (ASR).
Pada kesempatan itu. Gubernur Sultra meminta BPRS memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit serta membangun koordinasi lintas sektor.

Gubernur Sultra menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya dan berharap pengurus baru dapat meningkatkan kualitas layanan rumah sakit di seluruh wilayah Sultra.
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.
Pengurus BPRS terdiri dari lima orang, masing-masing Dr La Ode Bariun SH.MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, STr.Keb.MKes (Sekretaris), serta dr Hilma Yuniar Thamrin MKes, Sp.PK, dr La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota).
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda lingkup Pemprov Sultra, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Provinsi Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan. (Adm)









