Kejari Wakatobi Selamatkan Dana Desa di Pulau Binongko Sebesar Rp 183 Juta Lebih

2320

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi berhasil menyelamatkan keuangan desa bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 183.906.273 (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga rupiah).

Berdasarkan hasil konfirmasi, Tim Penyelidik Kejari Wakatobi menjelaskan jika kegiatan pengembalian kerugian keuangan salah satu desa itu dilakukan di Kantor Kejari Wakatobi, Senin 1 September 2025.

“Pengembalian dalam tahap penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada salah satu desa di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi,” jelas Tim Penyelidik. Selasa 2 September 2025.

Tim Penyelidik Kejari Wakatobi mengatakan momentum itu sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Yang jatuh pada 2 September 2025.

“Dimana Kejaksaan Negeri Wakatobi memberikan “Kado Ulang Tahun” berupa keberhasilan pengembalian kerugian keuangan Desa sebesar Rp 183.906.273 kepada masyarakat,” kata Tim Penyelidik.

Tim Penyelidik Kejari Wakatobi, menambahkan melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan efek preventif, meningkatkan kesadaran aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.

Serta menjadi wujud nyata sinergi antar instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Wakatobi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko SH.MH. Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta jajaran. Serta perwakikan dari Inspektorat Kabupaten Wakatobi. (Adm)