Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 2 Wangi-Wangi, Kejari Wakatobi Temukan Fakta Baru

2844

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi menemukan fakta-fakta baru indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 2 Wangi-Wangi Wakatobi.

Indikasi penyalahgunaan anggaran itu terendus saat Kejari Wakatobi mendalami kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Wangi-Wangi tahun anggaran 2021-2025.

Namun Kejaksaan Negeri Wakatobi sedang fokus pada pendalaman kasus dugaan korupsi dana BOS yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dana BOS tersebut. Tim jaksa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta memeriksa 37 orang saksi terkait dalam perkara dimaksud.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan SH, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sejak menerima laporan resmi dewan guru beberapa bulan lalu.

“Terkait kasus tersebut kami tidak mau gegabah, kami harus profesional dan sementara berjalan pemeriksaan,” ungkapnya. Senin 25 Agustus 2025.

Atas kasus itu, Kejari Wakatobi telah melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebanyak 37. Diantaranya bendahara, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Tim dana Bos dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyedia barang.

Dalam kasus dana BOS itu, Kejari Wakatobi telah menemukan perbuatan melawan hukum namun belum diketahui pasti besaran kerugian negara.(adm)