WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi tengah melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan paket gedung perkuliahan di Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi.
Kejaksaan Negeri Wakatobi melalui Kasi Intel, Deni Mulyawan SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan jika nilai proyek tersebut sebesar Rp 7,3 Milyar lebih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015.
“Proyek itu dengan skema lelang dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT MNIS sejak Juli 2015 dengan target penyelesaian pada Desember 2015,” ungkap Kasi intel. Selasa 19 Agustus 2025.
Salah satu item proyek tersebut lanjut Kasi Intel, yakni gedung asrama yang tidak dapat dipergunakan lagi sejak tahun 2021 hingga kini. Sementara gedung itu diresmikan tahun 2016.
Dijelaskan, selang satu tahun kemudian atau tepatnya tahun 2017, gedung tersebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Dan hingga saat ini pembangunan dibiarkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Kondisi fisik proyek itu sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda proyek dikerjakan asal-asalan karena bangunan gedung telah retak dengan kerusakan mencapai 97 persen dan kini nyaris runtuh,” Kasi Intel menjelaskan.
Saat ini, area sekeliling bangunan itu telah dipenuhi material, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai. Sehingga membahayakan keselamatan para taruna yang melakukan kegiatan pembelajaran di sekitar gedung tersebut.
“Kemudian, di bagian dalam bangunan kondisinya lebih parah. Sebab, plafon runtuh dan sebagian lembaran hanya tergantung. Sementara kabel instalasi listrik menjuntai tanpa nyaris lepas,” ujar Deni Mulyawan SH.
“Secara keseluruhan, proyek itu mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan, dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak,” tambah Kasi Intel Wakatobi.
Menurut Kejaksaan Negeri Wakatobi melalui Kasi Intel seharusnya asrama tersebut dipergunakan untuk Taruna Taruni. Namun, akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan perkuliahan terganggu dan para taruna taruni terpaksa menggunakan gedung kantor yang dialihfungsikan sebagai asrama sementara.
Dalam melakukan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun ini, Kejaksaan Negeri Wakatobi juga melibatkan beberapa ahli konstruksi dan telah memasuki babak akhir.
“Pada prinsipnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Wakatobi atas proyek yang bermasalah itu,” tutup Kasi Intel. (Adm)
