WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Warga Desa Waelumu Kecamatan Wangi-Wangi inisial WD NH, dilaporkan ke Polres Wakatobi atas dugaan melakukan kekerasa terhadap anak. Kasus tersebut, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/57/VIII/2025/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 5 Agustus 2025.
Terlapor WD NH dilaporkan warga sekitar kediamannya karena diduga melakukan penyiksaan terhadap dua anak yang merupakan anak tirinya yakni N (9) dan N (8) di dalam rumahnya sendiri.
Kasus tersebut, kini sedang ditangani Polres Wakatobi. Peristiwa itu terungkap setelah warga sekitar menemukan korban dalam kondisi terkekang di sebuah rumah oleh ibu tirinya.
Kuasa hukum korban, La Ode Samsu Umar SH, meminta instansi terkait untuk segera menangani anak-anak tersebut. Menurutnya, korban perlu rehabilitasi dan dukungan psikososial untuk memastikan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA, harus segera bertindak untuk memberikan rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada anak-anak korban, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” pinta Agung Widodo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh Alwi Akbar SH.MH, saat dikonfirmasi mengatakan kasus itu sedang dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi belum dapat hadir, namun akan segera dilakukan pemanggilan lanjutan untuk mendapatkan keterangan tambahan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secepatnya. Percayakan kepada kepolisian yang menangani, dan saya akan memberikan atensi penuh,” tegasnya. Selasa, 19 Agustus 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.(adm)
