LAMPUNG, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah daerah disarankan untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendafataran tanah pertama kali kepada masyarakat kurang mampu.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa 29 Juli 2025.
Langkah itu lanjut Menteri ATR/BPN, dinilai penting untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, terutama bagi warga yang sudah memiliki peta bidang namun terhambat biaya pengurusan sertipikat.
“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong kepada Bapak-Ibu sekalian. Untuk warga yang kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” pinta Menteri ATR/BPN.
Nusron Wahid, mengagakan berdasarkan data yang ada. Sekitar 83,84 persen bidang tanah di Lampung telah berhasil terdaftar, dan 70,27 persen di antaranya sudah disertipikasi. Masih terdapat peluang peningkatan sekitar 13 persen, yang ke depan diharapkan dapat dipercepat penyelesaiannya, salah satunya melalui kebijakan keringanan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk tetap menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, Menteri ATR/BPN menawarkan solusi integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, integrasi tersebut akan berdampak positif terhadap akurasi data dan peningkatan penerimaan pajak.
“Banyak sekali tanah yang belum masuk ke dalam NJOP atau terdaftar di Dispenda. Atau ada yang di NJOP-nya tertulis dua hektare, padahal di sertipikatnya 15 hektare. Kalau ini diintegrasikan, nggak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.
Menteri ATR/BPN juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan legalisasi tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Nusron Wahid, meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk menggerakkan masyarakat agar segera menyertipikatkan tanah milik mereka.
“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah atau yayasan. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan permohonan subyek hukum yang punya hak milik,” imbau Nusron Wahid.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, menyampaikan persoalan lahan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam menarik investasi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Setiap kali ada rencana investasi masuk, hal pertama yang ditanyakan pasti soal lahan. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan kepemilikan dan penguasaan. Karena itu kami dorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR agar pengelolaan ruang dan lahan bisa lebih jelas dan terintegrasi,” ujarnya. (Rilis)









