KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kota Kendari memberlakukan larangan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan malam di sekitar Bundaran Kantor Gubernur Kota Kendari.
Pemberlakuan larangan jualan malam terhadap sejumlah PKL tersebut. Resmi diberlakukan Pemerintah Kota Kendari sejak 23 Juli 2025.
Kebijakan Pemkot Kendari itu tentu membuat sejumlah PKL yang telah sekian lama menghuni area itu menjadi bingung dan menimbulkan rasa kecewa.
Salah seorang pedagang yang mengaku sudah empat tahun mengais rezeki di lokasi itu mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kebijakan Pemkot Kendari.
“Kita habis menjual, bersihji. Tidak ada bekasnya. Kita juga tidak mengganggu ketertiban umum, setiap bulan juga kita bayar biaya kebersihan Rp 100 per bulan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Jumat 25 Juli 2025.
Para pedagang mengaku rutin menjaga kebersihan area usai berjualan dan merasa telah berkontribusi menjaga keteraturan lingkungan. “Kenapa kita dilarang kasian, apa masalahnya sebenarnya? Terus kita mau dikemanakan?,” ucapnya setengah bertanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kota Kendari terkait solusi relokasi atau tempat alternatif untuk para pedagang yang terdampak. (*)









