JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 400 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau sudah dicabut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat itu terbukti tumpang tindih dengan kawasan hutan. Total terdapat 1.758 SHM di kawasan tersebut yang saat ini sedang dalam proses evaluasi dan verifikasi.
“Yang SHM sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan. Namun pencabutan seluruh SHM tidak bisa dilakukan secara serentak,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta. Rabu 9 Juli 2025.
Salah satu hambatan yang dihadapi adalah keberadaan sertifikat yang dikeluarkan atas dasar Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari kepala daerah pada periode 1999 hingga 2006. “Sebagian itu ada SHM yang di tahun 1999 sampai tahun 2006 itu ada SK Reforma Agraria dari Bupati setempat,” ujar Nusron.
Ia menuturkan, jika SK Reforma Agraria dari Bupati tersebut dicabut, maka SHM yang bersangkutan juga akan otomatis dibatalkan. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi dan mencabut SK tersebut. “Kalau SK-nya dicabut nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut,” ucapnya.
Nusron menyebutkan, pencabutan SHM dilakukan secara selektif. Tanah-tanah yang masuk dalam program reforma agraria akan ditelaah lebih lanjut, mengingat sebagian besar masyarakat penerima hak hanya menerima sertifikat dari kebijakan kepala daerah saat itu.
“Karena itu kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria,” terang Nusron Wahid.
Langkah evaluasi ini, kata Nusron, menjadi bagian penting dalam penertiban kawasan konservasi nasional, khususnya di TNTN yang selama ini mengalami tekanan alih fungsi lahan, terutama untuk perkebunan sawit ilegal. (Rilis)









