Marak Surat Pencegahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Bagikan Tips Jitu Hindari Sengketa Tanah

1166

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengelola kepemilikan tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sengketa tanah seringkali berawal dari kurangnya pemahaman tentang aspek hukum dan administrasi pertanahan. Fenomena ini semakin nyata di Wakatobi, terlihat dari banyaknya surat pencegahan yang masuk ke Kantor Pertanahan.

Tujuannya untuk menghentikan sementara proses pendaftaran sertifikasi tanah. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kasus sengketa tanah memang marak terjadi di sini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus, S.ST, menyatakan sangat penting ada kesadaran masyarakat terkait legalitas dan pencatatan tanah adalah kunci utama.

“Banyak kasus sengketa yang kami tangani bermula dari bukti kepemilikan yang tidak kuat atau batas tanah yang tidak jelas. Maraknya surat pencegahan yang masuk ke meja kami menunjukkan bahwa masalah ini kian serius. Kami ingin masyarakat Wakatobi terhindar dari masalah tersebut,” ujarnya Agus S.

Berikut adalah tips-tips dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi untuk menghindari sengketa tanah:
(1). Pastikan Sertipikat Tanah Terdaftar dan Sah.
Ini adalah langkah paling fundamental. Sertipikat Hak Atas Tanah adalah bukti kepemilikan yang paling kuat di mata hukum. Pastikan Sertipikat Anda telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan dan tidak ada cacat hukum. Lakukan pengecekan rutin ke Kantor Pertanahan untuk memastikan keabsahan Sertipikat Anda.

(2). Pahami dan Tetapkan Batas Tanah dengan Jelas. Banyak sengketa timbul karena ketidak jelasan batas kepemilikan. Penting untuk mengetahui dan memahami secara pasti batas-batas tanah Anda, baik dengan tetangga maupun lahan kosong.

Undang tetangga dan bila perlu di saksikan oleh perwakilan pemerintah (lurah/Kades, Kepala Dusun/RT/RW setempat) untuk melakukan pemasangan tanda batas yang permanen dan disetujui bersama oleh para pihak yang berbatasan.

Dan bila perlu dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan pemasangan tanda batas/penataan tanda batas baru yang telah disepakati sebagai pegangan pemilik bidang tanah untuk menghindari komplain dari ahli waris atau pihak pembeli bila tanah tetangga/berbatasan ada yg beralih atau dialihkan ke pihak lain (ahli waris/pembeli).

(3). Simpan Dokumen Tanah dengan Baik dan Aman. Semua dokumen terkait tanah, mulai dari Sertipikat, Akta Jual Beli (AJB), surat waris, hingga bukti pembayaran pajak, harus disimpan dengan rapi dan aman. Dokumen-dokumen ini adalah bukti penting yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum atau administrasi. Pertimbangkan untuk membuat salinan digital sebagai cadangan.

(4). Segera Balik Nama Setelah Transaksi. Setelah melakukan jual beli atau hibah tanah, segera lakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan. Penundaan balik nama dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika penjual atau pemberi hibah meninggal dunia atau ada pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.

(5). Hindari Jual Beli Tanah di Bawah Tangan.
Praktik jual beli tanah di bawah tangan (tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) sangat berisiko dan tidak disarankan. Transaksi semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan rentan menimbulkan sengketa karena tidak tercatat secara resmi. Selalu gunakan jasa PPAT dalam setiap transaksi tanah.

(6). Waspada Terhadap Tawaran Mencurigakan.
Berhati-hatilah terhadap tawaran jual beli tanah dengan harga yang tidak wajar atau proses yang tidak transparan. Selalu verifikasi identitas pihak yang bertransaksi dan keabsahan dokumen tanah yang ditawarkan. Jangan ragu untuk bertanya kepada Kantor Pertanahan jika ada keraguan.

(7). Segera Laporkan Jika Ada Indikasi Masalah.
Jika anda menemukan indikasi adanya upaya penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, atau klaim yang tidak berdasar terhadap tanah Anda, segera laporkan ke pihak berwajib. Penanganan yang cepat dapat mencegah masalah menjadi lebih besar.

Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berharap dengan penerapan tips-tips ini, masyarakat Kabupaten Wakatobi dapat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan terhindar dari sengketa yang merugikan. Mengingat tren peningkatan kasus sengketa yang ditunjukkan oleh banyaknya surat pencegahan, kepedulian dan tindakan proaktif dari masyarakat sangatlah krusial.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada jam kerja. (Adm)