Sertipikat PTSL Anda Belum Keluar? Simak Penjelasan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi

78

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Namun, tak jarang ditemui kasus di mana sertipikat PTSL belum juga terbit, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pemohon.

Menanggapi hal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi memberikan penjelasan mengenai berbagai faktor yang dapat menyebabkan penundaan atau bahkan kegagalan penerbitan sertipikat PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus S.ST, menjelaskan ada beberapa alasan utama sertipikat PTSL tidak dapat terbit sesuai harapan.

“Kami memahami kekecewaan masyarakat jika sertipikat yang dinanti belum juga terbit. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut, dan sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan data dan penyelesaian sengketa,” ujar Agus S.ST.

Agus S.ST, menjelaskan tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi menerima kurang lebih 50 surat masuk perihal pencegahan penerbitan sertipikat tanah. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan menjadi salah satu kendala utama dalam proses PTSL di Kabupaten Wakatobi.

Berikut adalah beberapa penyebab umum yang sering ditemukan di lapangan:

Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Valid.
Salah satu penyebab paling sering adalah ketidak lengkapanya dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon. Ini bisa berupa fotokopi KTP, KK, surat-surat hak atas tanah sebelumnya (seperti surat keterangan garapan, akta jual beli di bawah tangan, atau surat hibah yang tidak lengkap).

Selain itu, ketidaksesuaian data antara dokumen yang ada dengan kondisi faktual di lapangan juga bisa menjadi penghambat.

Tanah dalam Sengketa atau Perkara Hukum.
Sertipikat tidak akan bisa diterbitkan jika tanah yang dimohonkan PTSL sedang dalam proses sengketa kepemilikan antar pihak, baik di tingkat musyawarah, desa, maupun yang sudah masuk ranah hukum.

“Adanya tumpang tindih batas bidang tanah dengan bidang tanah lain yang sudah bersertipikat atau sedang dalam proses permohonan juga menjadi kendala,” jelas Agus.

Kemudian, Objek Tanah Tidak Memenuhi Syarat PTSL. Program PTSL ditujukan untuk tanah-tanah yang belum terdaftar atau belum bersertipikat. Jika objek tanah ternyata sudah memiliki sertipikat ganda atau termasuk dalam kawasan hutan lindung, cagar alam, atau area yang dilarang untuk kepemilikan perseorangan, maka sertipikat tidak akan bisa diterbitkan.

Kendala Teknis Pengukuran dan Pemetaan.
Meskipun jarang terjadi, kadang ada kendala teknis saat pengukuran di lapangan, seperti akses yang sulit, kondisi geografis yang ekstrem, atau resistensi dari pihak tertentu yang menghambat proses pengukuran. Kesalahan dalam input data koordinat atau pemetaan juga bisa menyebabkan penundaan.

Perubahan Data di Tengah Proses.
Adanya perubahan data pribadi pemohon (misalnya perubahan nama, alamat, atau status perkawinan) yang tidak segera dilaporkan kepada Kantor Pertanahan dapat menghambat proses.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Anggaran. Meskipun pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas, kadang keterbatasan jumlah petugas dan anggaran juga dapat mempengaruhi kecepatan proses penyelesaian seluruh berkas PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengajukan PTSL untuk secara aktif memantau status permohonannya dan segera melengkapi kekurangan dokumen jika diminta oleh petugas.

“Kami selalu berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permohonan sertipikat PTSL. Jika ada kendala, kami pasti akan memberitahukan kepada pemohon. Kunci utamanya adalah koordinasi dan kelengkapan data dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau ingin mengetahui lebih lanjut status permohonan sertipikat PTSL-nya, dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi atau menghubungi layanan informasi yang tersedia. (Adm)