10 Kabupaten/Kota di Sultra Belum Revisi RTRW, Begini Tanggapan Menteri ATR/BPN

222

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Rapat Koordinasi program kebijakan pertanahan dan tata ruang. Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Rabu 28 Mei 2025.

Adapun 10 daerah yang belum memperbarui RTRW dimaksud yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe. Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Wakatobi.

Disamping itu, terdapat satu daerah belum memiliki RTRW yakni Kabupaten Buton Selatan.

RTRW yang belum direvisi kata Menteri ATR/BPN, tidak hanya menghambat pembangunan, namun juga menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana dan realita atas pemanfaatan ruang.

Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman utama dalam pengembangan wilayah, investasi dan penyusunan kebijakan pembangunan.

“Kalau tidak direvisi, bisa menghambat banyak hal termasuk masuknya investasi,” ucap Nusron Wahid.

Nusron Wahid, menegaskan jika Pemerintah Pusat siap mendukung percepatan penyusunan dan penyesuaian RTRW di seluruh daerah, termasuk melalui pendampingan teknis.

“Kita berharap daerah segera menyesuaikan RTRW. Kita siap membantu, karena ini menyangkut kepastian hukum, daya tarik investasi, dan kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan,” tutupnya. (Rilis/adm)