SEMARANG, TRIBUNBUTON.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kembali komitmennya mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah di Indonesia.
Kebijakan yang menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan tersebut. Disampaikannya saat perayaan Hari Raya Paskah di Kantor Kanwil BPN Jawa Tengah. Rabu 30 April 2025.
Wamen ATR/BPN mengatakan kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen ATR/BPN.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar administratif melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis. “Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ucapnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan insan pertanahan dipanggil untuk melayani masyarakat. “Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.
Program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertipikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi. (Rilis/adm)