Hadiri Halal Bihalal NU di Jawa Tengah, Menteri ATR/BPN Tekankan Tiga Prinsip Penataan Pertanahan

285

SEMARANG, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan tiga prinsip utama menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.

Ketiga prinsip itu yakni keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Halal Bihalal dengan tema, Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah. Sabtu 3 Mei 2025.

“Prinsip keadilan yakni semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Prinsip pemerataan yakni semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Dan prinsip kesinambungan ekonomi,” terang Nusron Wahid saat menyampaikan sambutan di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, dalam implementasinya hak-hak atas tanah yang telah lama ada tidak akan serta-merta dicabut demi menjaga stabilitas ekonomi. Namun diwajibkan agar pemilik hak menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.

“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Nusron Wahid.

Sebelumnya, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan baru itu membuat banyak pengusaha kelabakan. Namun, pemerintah tetap konsisten mewajibkan implementasi kewajiban tersebut. Saat ini, atas persetujuan Presiden RI, pemerintah menetapkan seluruh pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20 persen dari tanah mereka.

Pada kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan. (Rilis/adm)