BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Dugaan penyalahgunaan jabatan serta penggelapan dana fee proyek yang dilakukan salah satu kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Baubau inisial NA, hingga kini belum ada kejelasan.
Kasus yang menjerat oknum anggota Komisi III DPRD Kota Baubau tersebut. Sudah dua kali disuarakan Aliansi Suara Parlemen Jalan (ASPJ) 19. Saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Baubau antara medio 10 April 2025 dan Rabu 23 April 2025 lalu.
Dimana dalam aksinya, koordinator lapangan (korlap) Parlemen 19, Riswan Zakaria. Menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak DPRD Kota Baubau yang belum memberikan respon apapun atas dugaan tersebut.
“Gerakan ini adalah kedua kalinya kami lakukan sebagai bentuk kecintaan dan sekaligus kekecewaan kami terhadap lembaga DPRD Kota Baubau. Terkhusus Dewan Kehormatan yang kami nilai lamban dalam melakukan klarifikasi maupun investigasi secara internal,” teriak Riswan Zakaria, dalam aksinya di depan gedung DPRD Kota Baubau, Rabu 23 April 2025.
Riswan Zakaria, menilai persoalan itu sangat krusial sehingga harus secepatnya mendapat respon baik dari DPRD Kota Baubau maupun Partai Hanura sendiri. Terlebih kata Riswan, DPRD merupakan lembaga yang sangat dihormati.
“Namun dibalik itu, ada oknum yang kemudian melakukan pelanggaran hukum atas dugaan kasus penggelapan dana fee proyek, ini sangat miris. Kami berharap ketua DPC Partai Hanura, untuk sesegera mungkin menindak lanjuti aspirasi kami ini,” tegas Riswan Zakaria.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Baubau, Indra Tri Wahyono. Saat dikonfirmasi via telepon celulernya menjelaskan jika aspirasi ASPJ 19 telah menjadi perhatian khusus pihaknya. Mengingat dugaan dimaksud tidak hanya menyebut pribadi atau oknum, tetapi juga menyangkut marwah Partai Hanura.
“Ini tentunya menjadi perhatian serius, karena ini sudah tidak membawa nama pribadi. Karena yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota DPRD Baubau dari Partai Hanura. Ini sudah merusak marwah partai,” ujar Indra Tri Wahyono, Jumat 25 April 2025.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Baubau menjelaskan jika NA terbukti melakukan dugaan yang disangkakan, maka jelas akan ada sanksi tegas dari Partai. Namun kata dia, DPC Hanura Baubau tidak akan gegabah untuk mengambil langkah, karena harus menunggu hasil pemeriksaan berupa bukti konkrit dari hasil laporan kepolisian yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu oleh para korban.
“Kalau terbukti, sanksi itu pasti jelas. Siapapun yang sudah melanggar kode etik sebagai Marwah partai itu sangat jelas sanksinya, apalagi beliau juga sebagai Anggota DPRD Kota Baubau itu pasti ada sanksinya. Tapi kita DPC Hanura Baubau tidak harus gegabah, kita tetap menunggu laporan teman-teman kemarin yang sudah melapor ke Kepolisian,” jelasnya.
Ditambahkan, DPC Hanura Baubau juga sudah memanggil NA secara resmi untuk mengklarifikasi hal ini. Namun yang bersangkutan sedang tidak berada di Baubau, sehingga NA belum dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Saya sudah memerintahkan untuk memanggil ataupun menyurati Ibu Lia (Naslia Alu), jadwal pemanggilannya itu sudah ada, tetapi Naslia saya konfirmasi sedang tidak berada di Baubau, kita panggil secara resmi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Aliansi Suara Parlemen Jalan 19 menggelar aksi unras pada 10 April di depan Kantor DPRD Kota Baubau. Aksi ini menyangkut dugaan kuat yang disangkakan kepada NA, terkait penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana fee proyek.
NA dari Komisi III DPRD Baubau tersebut diduga melakukan penggelapan sejumlah dana dari masyarakat Kabupaten Buton dan Kota Baubau. Penggelapan dana dimaksud dilakukan dengan menjanjikan sebuah proyek, dimana masyarakat diminta untuk membayar DP atau uang muka. Bahkan, NA telah dilaporkan ke Polsek Pasarwajo, Kabupaten Buton oleh para korban beberapa waktu lalu.
Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra