JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan jika kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan. Hal itu menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah.
Penegasan Wamendagri itu terkait kasus yang menimpa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Bima Arya Sugiarto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan. Dimana, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim.
“Saat ini masih terus dikembangkan proses pemeriksaan dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujar Wamendagri di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa 8 April 2025.
Menurut Bima Arya Sugiarto, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky Hakim. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu itu. Bima menilai secara umum Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.
“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.
Selain itu, Wamendagri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas itu juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Sehingga, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.
“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” kata Wamendagri.
Sebelumnya lanjut Bima Arya Sugiarto. Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.
Ahmad Husin Tambunan, menuturkan yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, Lucky Hakim berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama. “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Husin menambahkan, proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky Hakim saat proses pemeriksaan. (PuspenKemendagri/adm)