JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, para Bupati, dan Wali Kota se-NTT. Mengadakan pertemuan dengan Menterk Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kamis 20 Maret 2025.
Nusron Wahid, dalam pertemuan itu menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut. Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Namun tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah.
Menteri ATR/BPN mengungkap pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional di daerah.
“Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” ujarnya.
Nusron Wahid, menekankan Pemda memiliki peran penting dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20 persen dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkap Nusron Wahid.
Di samping itu kata Nusron Wahid. Optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga perlu dilakukan. Kedua hal tersebut menurut Menteri Nusron bisa menambah pendapatan daerah, sehingga perlu segera disinkronkan.
Gubernur dan bupati juga diminta ikut membantu pemutakhiran sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971, namun belum memiliki peta kadastral.
Secara khusus, Nusron Wahid juga meminta agar para kepala daerah memperhatikan soal pendaftaran tanah adat di NTT.
Menteri Nusron, menjelaskan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir bagaimana peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradim yang mencakup land tenur, land value, land use, land development, hingga cadastre.
Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajarannya. (Rilis/adm)