Direncanakan April 2025, Pemkab Wakatobi Tuntas Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025

533

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi saat ini sedang proses finalisasi efisiensi anggaran. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar SE.MSi, mengungkapkan surat edaran terkait efisiensi sudah diedarkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seluruh OPD lanjut Nurbahtiar, saat ini sementara melakukan penyesuaian dalam Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga bisa mengintegrasikan informasi pemerintahan daerah ke dalam satu sistem terpadu.

“Seluruh OPD sementara melakukan penyesuaian di sistem SIPD. Kalau sudah selesai maka akan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di rencanakan hari Kamis ini,” ungkap Nurbahtiar, Senin 24 Maret 2025.

Nurbahtiar, menjelaskan setelah dilakukan pembahasan dengan TAPD. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang telah di finalisasi. Selanjutnya akan di sampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi.

“Dan hasilnya akan disampaikan ke DPRD Wakatobi untuk dilakukan pembahasan bersama. Insya Allah, bulan April 2025 ini selesai,” pungkas Nurbahtiar. (Adm)