Menteri ATR/BPN: Setneg Somasi Hotel Sultan Untuk Kosongkan Bangunan

89

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Pengelola Hotel Sultan Jakarta, hingga kini belum mengosongkan isi bangunannya. Sementara pihak terkait telah melayangkan somasi ke pihak pengelola untuk segera dikosongkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sudah melayangkan somasi ke perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola gedung dimaksud.

Dalam somasi itu lanjut Nusron Wahid, pihak mengelola diperintahkan untuk mengosongkan Hotel Sultan. Nusron Wahid, menyebut somasi itu dilayangkan sekitar Desember 2024. Dimana Kementerian ATR/BPN mendapat hembusan surat somasi.

“Sudah ada somasi dari Setneg, somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN. Di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.

Langkah selanjutnya kata Nusron Wahid, adalah eksekusi. Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu belum mengetahui kapan rencana istana melakukan eksekusi. “Biasanya kalau sudah somasi, ya dieksekusi kalau enggak diindahkan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Nusron Wahid, menyebut kepemilikan Hotel Sultan bukan hak guna usaha (HGU), melainkan hak guna bangunan (HGB). Sementara itu, hak pengelolaan (HPL) hotel tersebut dimiliki Kementerian Sekretaris Negara.

Sengketa kepemilikan Hotel Sultan berlangsung bertahun-tahun antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Perselisihan bermula saat pemerintah menilai hak guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan sudah habis. Dengan begitu, lahan itu harus dikembalikan kepada PPKGBK yang berada di bawah Setneg.

Indobuildco tak terima dengan hal itu dan menggugat PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Pusat lMenteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pada 24 Juni 2024, PN Jakpus menolak gugatan itu melalui putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Perusahaan Ponco Sutowo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ditolak. Pada 20 September 2024, mereka melayangkan kasasi.(rilis/adm)