Kementerian ATR/BPN dan Empat Kementerian/Lembaga Lainnya Teken Nota Kesepahaman

47

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Lima Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. Senin 17 Maret 2025.

Kelima Kementerian/Lembaga dimaksud yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dengan adanya kerja sama kolaborasi lima Kementerian dan Lembaga ini. Maka Insya Allah, masalah satu per satu bisa kita uraikan,” terang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Nusron Wahid, menegaskan kerja sama yang dilakukan nanti merupakan langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor seperti dengan pemerintah daerah.

“Kenapa kami perlu kolaborasi dan berintegrasi dengan Bapak/Ibu sekalian, ini terkait dengan tiga permasalahan utama. Pertama, masalah Reforma Agraria. Kedua, permasalahan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional. Dimana penetapan lokasi (Penlok)-nya ditentukan oleh kepala daerah. Ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” jelas Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN juga mengatakan pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project.

“Pada awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang implementasinya melibatkan Pemda. Serta BIG. Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” ungkap Menteri Nusron.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, sepakat bahwa kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha. Ia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi,”

“Untuk Nota Kesepahaman ini, kami anggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha,” ujar Muhammad Tito Karnavian.

Sementara itu Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi inisiatif kerja sama itu yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi.

“Terkait Nota Kesepahaman hari ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Nusron Wahid. Karena beliau yang menginisiasi kerja sama ini. Betul sekali bahwa persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang,” katanya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain. Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang.

Kemudian pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan berlaku serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan. (Rilis/adm)