WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan pihak terkait lainnya telah menetapkan besaran Zakat Fitrah setiap jiwa Tahun 1446H/2025M.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Sukirman SE, mengatakan penetapan besaran Zakat Fitrah 1446H/2025M itu.
Berdasarkan Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/577 Tahun 2025. Tentang penetapan besaran Zakat Fitrah setiap jiwa pada masyarakat Kabupaten Wakatobi tahun 1446H/2025M.
Dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah itu lanjut Kabag Kesra Setda Kabupaten Wakatobi. Melibatkan pihak-pihak berkompeten seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.
“Rapat pada Kamis 13 Maret 2025 kemarin, melibatkan Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, semua Kepala Seksi di Kemenag, Ketua MUI, Baznas, KUA Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan, Camat Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan,” ujar Sukirman, Jumat 14 Maret 2025.
Adapun keputusan besaran Zakat Fitrah tersebut dibagi menjadi empat bagian.
1. Beras kualitas I : 3,5 Liter x Rp Rp 15.000
= Rp 52.500/jiwa
2. Beras kualitas II : 3,5 Liter x Rp 13.000
= Rp 45.500/jiwa
3. Beras kualitas III: 3,5 Liter x Rp 12.000
= Rp 42.000/jiwa
4. Non Beras : 3,5 Liter x Rp 10.000
= Rp 35.000/jiwa
Kemudian dalam pembagian dan penyaluran Zakat Fitrah itu, seperti pada lazimnya pula. Dimana, Fakir Miskin diporsikan 70 persen. Amil Zakat 15 persen. Fisabilillah, Ibnu Sabil, Riqab (Hamba Sahaya), Muallaf, Gharimin (orang yang memiliki utang) sebanyak 15 persen. (Adm)