Oleh: R. Rikman *)
RENCANA memindahkan lokasi pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan ke Desa Bola, Kecamatan Batauga, memicu banyak kajian dari kalangan pemuda Kabupaten Buton Selatan. Pasalnya, langkah pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan sudah dimulai Sejak tahun 2024 di masa Pj Bupati Parinringi.
(***)
PJ BUPATI Buton Selatan sebelumnya berkomitmen penuh untuk membangun kantor Bupati Buton Selatan di Desa Laompo sebagai langkah untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Buton Selatan Berkemajuan. Kantor Bupati Busel yang akan dibangun adalah gedung megah dengan konsep vernakular (konsep lokal, red), mengadaptasi simbol Kesultanan Buton dan Perahu Boti.
Bangunan megah dengan konsep kearifan lokal ini akan dibangun di atas lahan seluas 11 hektar di Kelurhan Laompo, Kecamatan Batauga. Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi menyebutkan dalam progres pembangunannya, sudah dilakukan pengeboran untuk menentukan struktur tanah. Saat ini sementara memasuki tahap pembersihan, sudah clear dan clean, kemudian perencanaannya sudah dalam tahap penyelesaian.
Beberapa hari terakhir ini, Bupati Buton Selatan H Adios, mewacanakan pembangunan lokasi baru kantor bupati Buton Selatan bertempat di Desa Bola Rano. Langkah pemindahan lokasi pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan perlu kajian yang matang. Sebab langkah pembangunan kantor Bupati Buton Selatan sudah dilakukan sebelumnya serta telah memenuhi syarat-syarat pembangunan.
Di samping itu, Pemda Busel sebelumnya telah menggelontorkan anggaran cukup banyak untuk melakukan pembangunan Kantor Baru tersebut. Apabila terjadi pembangunan Kantor Bupati Baru tentu ini menjadi program menghabiskan anggaran Buton Selatan. Sekaligus membuang anggaran sebelumnya yang artinya tidak memiliki efek manfaat.
Padahal pembangunan kantor Bupati baru sudah memerhatikan konstruksi pembangunan yang memuaskan alias bukan abal-abal dengan perhitungan dapat digunakan dalam jangka panjang. Selain itu, juga perlunya pula memperhatikan arah pembangunan berdasarkan ketentuan dan aturan Ranperda RTRW Buton Selatan agar berkekuatan hukum tetap dengan tidak mengenyampingkan aturan sehingga tidak memicu polemik.
Apabila ingin menarik perhatian investor, cukup memanfaatkan potensi SDA yang memadai di Buton Selatan. Baik dari aspek budaya, pariwisata ataupun kekayaan alam di masa pemerintah Bupati Buton Selatan H Muh Adios & La Ode Risawal. Yang menjadi harapan, kiranya pembangunan lima tahun ke depan agar lebih sejahtera.
Penulis adalah Putra Sampolawa Kabupaten Buton Selatan. Juga Sebagai Ketua Bidang Kajian Pembangunan Daerah & Partisipasi Ekonomi Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sultra.