Kantor Pertanahan Wakatobi Fokus Penyelesaian PTSL Kluster 3.3 (K3.3)

738

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kantah) Kabupaten Wakatobi saat ini tengah fokus melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada bidang Kluster 3, khususnya Bidang Kluster 3.3 (K3.3).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus S, ST menjelaskan bidang K3.3 merupakan bidang tanah yang telah diukur pada kegiatan PTSL tahun sebelumnya. Namun tidak sampai pada tahapan penerbitan sertifikat hak milik, dikarenakan tidak tersedia anggaran ataupun karena belum jelas pemiliknya.

Agus S, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada bidang K3.3 tersebut bertujuan untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang bidang tanahnya telah terukur.

“Saat ini, kami memprioritaskan penyelesaian sertifikasi untuk bidang-bidang tanah yang sudah terukur. Hal ini kami lakukan agar masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” jelas Agus.

Kepala Kantah Wakatobi juga menyampaikan untuk sementara waktu, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi belum melayani permohonan pengukuran baru khususnya pada kegiatan PTSL. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran untuk kegiatan pengukuran bidang baru, kecuali yang bersifat perbaikan data lapangan pada penyelesaian bidang K3.3.

“Kami mohon pengertian masyarakat bahwa untuk saat ini kami belum dapat melayani pengukuran baru pada program PTSL. Kami akan fokus menyelesaikan bidang K3.3 terlebih dahulu” terang Agus.

Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengimbau masyarakat yang memiliki bidang tanah K3.3 di desa/kelurahan yang masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL 2025 untuk segera menyelesaikan proses selanjutnya yaitu pemberkasan surat-surat kepemilikan bidang tanahnya dalam program PTSL.

Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi atau mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Adm)