Mendagri Minta Pemda yang Gelar PSU untuk Realokasi APBD secara Optimal

159

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menghimbau 24 pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk mengoptimalkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pendanaannya.

Mendagri menegaskan, pembiayaan PSU harus diupayakan terlebih dahulu melalui APBD, sebelum mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Prinsipnya, kita akan tetap menggunakan dana APBD dulu. Kita akan melakukan efisiensi dan realokasi,” ujar Mendagri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta Senin 10 Maret 2025.

Mendagri menjelaskan, 24 daerah yang akan menggelar PSU itu terbagi dua kelompok. Pertama, 10 daerah hanya mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan seluruhnya dapat dibiayai melalui APBD. Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS.

Dari jumlah tersebut lanjut Mendagri. Ada 12 daerah telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih dalam proses pencarian solusi pendanaan.

“Kita meminta kepada KPU dan Bawaslu dan jajarannya, KPUD, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu supaya mereka juga jangan mengajukan anggaran dengan skenario maksimal,” ujar Mendagri.

Mendagri berharap kebutuhan pembiayaan PSU dapat dipenuhi melalui APBD seiring dengan upaya efisiensi yang tengah dilakukan oleh masing-masing Pemda.

Seperti diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Pedoman tersebut mengatur pemangkasan berbagai pos anggaran yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi rapat.

“Mana yang kira-kira tidak efisien, pemborosan itu kemudian dijadikan pembiayaan untuk PSU,” tegas Mendagri.

Kemendagri juga akan terus mengawal proses pendanaan PSU di daerah. Jika terdapat daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai PSU, pemerintah akan mendorong agar provinsi memberikan hibah kepada kabupaten/kota yang membutuhkan. Skema ini telah diterapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam membantu pendanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.

“Kira-kira mekanisme seperti itu. Kalau betul-betul sudah nyerah juga provinsi terpaksa dari APBN. Kita juga tidak mau dilempar begitu saja, padahal tahu ada kemampuan misalnya,” tandas Mendagri.

Selain itu, Mendagri berharap agar PSU yang digelar kali ini menjadi yang terakhir bagi 24 daerah tersebut. Menurutnya, jika PSU terus berulang, hal itu tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (Rilis/adm)